Soal Larangan Rayakan Natal di Dharmasraya & Sijunjung, Mahfud MD: Setiap Orang Mempunyai Kebebasan

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tapi setiap orang itu dikatakan mempunyai kebebasan, kata Mahfud MD.

Menurutnya, selama perayaan hari besar agama masih masuk wilayah NKRI, seharusnya tetap memberlakukan kontitusi negara.

"Itu harus dipenuhi, tidak bisa atas dasar apa pun kemudian orang melarang hak orang lain untuk menjalankan ajarannya," kata Kholid.

Kholid khawatir kesepakatan larangan tersebut dapat merembet ke daerah lain.

Menurut dia, kesepakatan yang bertujuan mempersempit perayaan hari besar agama tidak bisa dibenarkan.

"Jadi jangan menggunakan logika minoritas-mayoritas, pakainya adalah hukum dan konstitusi, enggak bisa selain itu.

Berniat Dengarkan Desis Ular, Telapak Tangan Ketua Reptile Rescue Kena Gigitan Ular Kobra

Berakhir Damai, TNI dan Brimob di Maluku Gotong Royong Perbaiki Rumah yang Dirusak saat Bentrok

Karena ini negara bersama, bukan hanya negara milik orang Islam, ini negara milik semua, semua diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi," tegas Kholid.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2019).

Tulang Kerangka Manusia Ditemukan di Septic Tank, Banyak Kejanggalan dari Si Pemilik Rumah

Inilah Para Pemenang Sayembara Gagasan Desain Ibu Kota Indonesia

Perayaan Natal di Dharmasraya Bisa Dilakukan di Kantor Pemerintah

Wakil Ketua Setara Institute Bonas Tigor Naipospos meminta Pemerintahan Kabupaten Dhamasraya memfasilitasi perayaan Natal bersama di wilayah itu, menyusul adanya kabar pelarangan ibadah di Jorong Kampung Baru, Sungai Tambang, Kabupaten Dhamasraya.

"Mau enggak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu mengadakan perayaan Natal bersama? Dan itu bisa dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, kantor-kantor pemerintahan kan milik publik, milik seluruh warga negara," kata Bonas di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Bonas mengatakan, perayaan Natal tersebut sekaligus mematahkan isu bahwa pemerintah setempat melarang perayaan Natal karena tunduk pada tekanan dari suatu kelompok.

Halaman
1234

Berita Terkini