"Itu sebagai satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu bersedia untuk melindungi seluruh warga negara tanpa melihat apa pun keyakinannya," ujar dia.
Bonas mengatakan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah disebutkan bahwa selama persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi dengan menyediakan ruangan atau tempat.
"Makanya di beberapa daerah misalnya selama satu komunitas ini belum mendapatkan persyaratan, dia bisa menggunakan ruang pemerintahan sebagai tempat beribadah," kata Bonas.
• Penyebab Kecelakaan Purwodadi Pasuruan yang Tewaskan 7 Orang, Ini Kesaksian Penumpang Selamat!
• Modus Sopir Taksi Online Setubuhi 14 Penumpang dan Direkam, 3 Korban Dinikahi Siri karena Hamil
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.
Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).
Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar Membantah
Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat, disebut dilarang melakukan perayaan Natal.
Dua desa tersebut yakni di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Tudingan itu dibantah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
• Tulang Kerangka Manusia Ditemukan di Septic Tank, Banyak Kejanggalan dari Si Pemilik Rumah
• Wanita Tunawisma Dirudapaksa Pria Mabuk, Warga yang Melihat Tak Menolong Justru Merekam
Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi, Rabu (18/12/2029), dikutip dari Kompas.com.
Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.
Menurut Budi, adapun soal surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan pelarangan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan Natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.
Sementara Sekda Sijunjung Zefnifan juga mengatakan Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan.
"Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan," kata Zefnifan.
Zefnifan berharap masyarakat menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mudah terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, telah terjadi pelarangan perayaan dan ibadah Natal dan Tahun Baru di dua daerah tersebut.
Di Sungai Tambang, Kamang Baru, Sijunjung telah ada kesepakatan ninik mamak yang menolak pelaksanaan ibadah apapun termasuk natal bersama jika tidak di tempat ibadah resmi.
"Ibadah termasuk perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak boleh bersama-sama," kata Sudarto.
Dia menambahkan, di Sikabau, Dharmasraya, ada kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.
Sudarto mengatakan, sebaran umat Kristen dan Katolik di Sumbar cukup banyak.
Dia mencontohkan di Kampung Baru, Dharmasraya, jumlah umat Nasrani mencapai 19 kepala keluarga.
Di Sungai Tambang, Sijunjung, terdapat 120 KK.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Isu Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Berpotensi Picu Daerah Lain, Pemkab Beri Bantahan dan Tribunnews.com dengan judul 2 Kabupaten di Sumatera Barat Melarang Perayaan Natal, Ini Komentar Mahfud MD hingga Yenny Wahid.