Jubir Jokowi Enggan Tanggapi Soal Novel Baswedan Dituding Lakukan Rekayasa

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN caption: Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari (kanan) pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus.

TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan berkomentar soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang kini dituding merekayasa kasus penyerangannya.

Meski tudingan itu dilemparkan oleh sejumlah pendukung Presiden Joko Widodo, termasuk seorang politisi PDI-P, Fadjroel menilai pihak Kepresidenan tidak mempunyai kapasitas untuk merespons hal itu.

Pensiunan Tentara, Bupati Rokan Hulu Bawa Senjata Api Mirip Pistol Hadiri Acara

"Mungkin bukan tugas kepresidenan kali ya menjawab itu," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Fadjroel hanya menegaskan bahwa Presiden terus berkomitmen untuk mendorong kepolisian menuntaskan kasus penyerangan Novel.

Presiden Jokowi sebelumnya memberi tenggat waktu bagi Polri hingga awal Desember 2019 untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegaknya," kata dia.

Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. (TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Pelapornya adalah politikus PDI-P, Dewi Tanjung.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya di media sosial juga sejumlah akun menyuarakan isu bahwa kasus penyerangan Novel adalah rekayasa.

Namun, hal itu sudah dibantah oleh KPK dan pihak Novel sendiri.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Halaman
12

Berita Terkini