Maluku Terkini
Dua Kali Mangkir, Hartini Diminta Tepati Janji di Pemeriksaan 6 April atau Hadapi Upaya Paksa
Tersangka kasus sianida, Hj. Hartini, dua kali mangkir publik kini menanti kehadirannya pada pemeriksaan 6 April 2026.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Tersangka kasus sianida, Hj. Hartini, dua kali mangkir publik kini menanti kehadirannya pada pemeriksaan 6 April 2026.
- Polda Maluku beri kesempatan terakhir namun tekankan pentingnya itikad baik dari tersangka.
- Jika kembali absen, polisi ancam jemput paksa dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka kasus kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Hj. Hartini, kembali menjadi sorotan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Kini, publik menanti apakah Hartini akan menepati janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada Senin, 6 April 2026.
Jika kembali absen, penyidik memastikan akan mempertimbangkan langkah tegas berupa upaya paksa.
Baca juga: Ribuan Warga Ambon Tumpah Ruah Saksikan Drama Penyaliban Yesus di Jalan Pattimura
Baca juga: Puasa, Doa, dan Cambukan: Kisah Gino Pattihahuan Perankan Yesus dalam Jalan Salib di Ambon
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, membenarkan bahwa tersangka telah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Iya memang benar, tersangka sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama tidak hadir tanpa alasan yang sah. Panggilan kedua juga tidak hadir, dan meminta penundaan pemeriksaan ke tanggal 6 April,” ujarnya.
Menurut Piter, penyidik masih memberikan kesempatan dengan menghormati permintaan penjadwalan ulang tersebut.
Namun, ia menegaskan pentingnya itikad baik dari tersangka.
“Kami harap tersangka memenuhi janjinya karena penundaan ini atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Terancam Dijemput Paksa
Polda Maluku tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lebih tegas jika Hartini kembali mangkir.
“Jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan dipertimbangkan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan dan percepatan penyelesaian perkara,” kata Piter.
Hartini diketahui dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus Berawal dari Informasi Viral
| Berbagai Komoditas di Maluku Meningkat per Maret 2026, Inflasi Pertahun 3,40 Persen |
|
|---|
| 6 PNS ESDM Maluku dan Kepala Teknik Tambang Diperiksa Kasus Pertambangan Marmer di SBB |
|
|---|
| Maret 2026, NTP di Maluku Terendah dari 38 Provinsi, Turun Rata-rata 0,30 Persen |
|
|---|
| Polres Malra Tahan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Ohoi Sitnohoi Kei Kecil |
|
|---|
| Tambang Sinabar di Luhu-SBB Ternyata Kewenangan Pemprov Maluku, Sorotan Dampak Merkuri Menguat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dirkrimsus-Piter-Y.jpg)