Maluku Terkini
Dua Kali Mangkir, Hartini Diminta Tepati Janji di Pemeriksaan 6 April atau Hadapi Upaya Paksa
Tersangka kasus sianida, Hj. Hartini, dua kali mangkir publik kini menanti kehadirannya pada pemeriksaan 6 April 2026.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.
Menindaklanjuti informasi yang viral dan meresahkan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa Hartini, petugas menemukan puluhan kemasan sianida.
Di lantai satu terdapat 5 karung dan 5 karton, sementara di lantai dua ditemukan 36 karton berisi bahan yang sama.
Temuan tersebut diperkuat melalui uji laboratorium di Universitas Pattimura dan laboratorium forensik di Makassar yang memastikan zat tersebut mengandung sianida (CN).
Baca juga: Respon Aksi Warga, DLHP Ambon Gerak Cepat Bersihkan Sampah di Gunung Malintang
Baca juga: Singgung Polemik di Ruang Publik, Bupati Fachri: Lebih Selektif Sikapi Informasi
Bukti Menguat, Status Naik ke Penyidikan
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk menghadirkan ahli kimia dan ahli hukum pidana.
Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Hartini sebagai tersangka pada 12 Februari 2026.
Namun, sejak tahap awal, Hartini dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi undangan klarifikasi maupun panggilan sebagai tersangka.
Laporkan Polisi, Dipersilakan Ajukan Praperadilan
Di tengah proses hukum, Hartini disebut sempat melaporkan penanganan kasusnya ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
Menanggapi hal itu, Kombes Piter menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Silakan gunakan hak hukum, termasuk praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kami tetap bekerja profesional dan transparan,” ujarnya.
Potensi TPPU dan Kasus Lain
Selain kasus sianida, penyidik juga membuka peluang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana dalam perkara ini.
| Terkuak Modus! Bendahara Kejari SBT Akui Gelapkan Dana Kantor Rp. 700an Juta Tuk Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| Kejari SBB Naikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD SBB ke Tahap Penyidikan, Bukti Dikantongi |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Maluku: Hoaks dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman Persatuan Bangsa |
|
|---|
| Ricuh di SBB, Ketua IPPTAS Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Kepolisian |
|
|---|
| Kejati Koordinasi dengan Polda Maluku, Usut Dugaan Korupsi Rp. 6,7 Miliar Proyek SMA N 29 SBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Dirkrimsus-Piter-Y.jpg)