Ambon Hari Ini
Kuasa Hukum Reno Rehatta Soroti Pemkot Ambon Abaikan Amar Putusan PTUN
Margareth Oktavia Kakisina, menegaskan bahwa sengketa ini sejatinya telah memiliki dasar hukum jelas melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polemik penetapan Raja Negeri Soya memanas dan meluas ke ranah hukum serta kebijakan Pemkot Ambon.
- Kabag Hukum Pemkot Ambon dinilai belum maksimal menerjemahkan putusan PTUN.
- Kuasa hukum Raja terpilih menilai proses belum sesuai dengan substansi putusan pengadilan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Reno Rehatta, menilai Pemerintah Kota Ambon belum menjalankan putusan pengadilan secara utuh, khususnya terkait kewajiban memfasilitasi pemungutan suara antara dua kandidat.
Kuasa hukum Reno, Margareth Oktavia Kakisina, menegaskan bahwa sengketa ini sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam putusan tersebut, status Raja sebelumnya, Herve Rehatta, telah diturunkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Baca juga: Polemik Raja Negeri Soya, Pemkot Ambon Gandeng Ahli Unpatti, Kabag Hukum Dipertanyakan Kualitasnya
Baca juga: Seminggu Pasca Dipolisikan, Vita Rehatta dan Julia Soplanit Belum Diperiksa Penyidik
Namun, menurutnya, masih ada amar putusan yang belum dilaksanakan, yakni kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pemungutan suara di internal mata rumah parentah.
“Inilah yang menghambat proses pemilihan raja sehingga tidak terealisasi. Pemerintah Kota Ambon menganggap sudah menjalankan putusan, padahal belum sepenuhnya,” tegas Kakisina kepada awak media di Ambon, Kamis (26/3/2026).
Pemkot Dinilai Lemah Jalankan Putusan
Kakisina menyayangkan sikap Pemkot Ambon yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Ia menyoroti langkah Sekretaris Kota, Roby Sapulette yang justru berencana meminta pendapat ahli hukum dari Universitas Pattimura untuk menerjemahkan putusan.
Menurutnya, langkah tersebut tidak diperlukan karena isi putusan sudah jelas, termasuk penegasan bahwa Reno Rehatta merupakan bagian sah dari mata rumah parentah dan berhak mengikuti pemilihan.
“Tidak perlu lagi ada tafsir tambahan. Putusan sudah terang, Pemerintah Kota wajib memfasilitasi pemungutan suara, bukan mencari alibi,” ujarnya.
Ia juga menilai alasan Pemkot yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri sebagai penghambat tidak tepat, karena hal tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan PTUN.
Proses Pemilihan Sudah Berjalan Tanpa Fasilitasi
Lebih lanjut, Kakisina mengungkapkan bahwa proses pemilihan di internal mata rumah parentah telah berjalan, meski tanpa fasilitasi dari pemerintah.
Dua kubu, baik dari pihak Reno maupun kubu Herve, disebut sama-sama menjalankan proses masing-masing.
| Tak Kantongi Izin, 15 Lapak di Jalan Ir. Putuhena Ambon di Bongkar |
|
|---|
| Kasus Lompat di JMP Ambon Meningkat, Psikolog: Banyak Laki-laki Menyimpan Beban Hidup Sendirian |
|
|---|
| Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek, BPN Beberkan Data Kepemilikan Eigendom 243 Bukan Milik Sahurila |
|
|---|
| Diduga Ugal-ugalan, Angkot Jurusan Hatu Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas |
|
|---|
| 5 Bulan Terakhir 4 Orang Lompat dari JMP Ambon, Polisi Ungkap Motif Kasus Terakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Margareth-Oktavia-Kakisina.jpg)