Kamis, 16 April 2026

Ambon Hari Ini

Maraknya Kasus Tanah di Ambon, Robby Sapulette Ingatkan Warga Hati-hati  dalam Transaksi Jual-Beli 

TRANSAKSI TANAH – Sekkot Ambon, Robby Sapulette, mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum membeli tanah dan selalu koordinasi dengan pemerintah desa.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Novanda Halirat
WAJAR- Potret Pj. Sekkot Kota Ambon, Robby Sapulette, bersama pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dalam program Wajar, di Balai Kota Ambon, Maluku, pada Jumat (13/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Sekkot Ambon, Robby Sapulette, mengimbau masyarakat berhati-hati sebelum membeli tanah dan selalu koordinasi dengan pemerintah desa.
  • Maraknya sengketa tanah dan klaim ganda menjadi sorotan, sehingga pengawasan desa dan fasilitasi pihak berperkara sangat penting.
  • Dinas PUPR dan Satpol-PP diminta menertibkan bangunan ilegal, termasuk yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-Pejabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual-beli tanah.

Imbauan ini disampaikan saat program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026), mengingat sengketa tanah marak terjadi dan menjadi keluhan warga.

“Saat ini, kalau beli tanah, hati-hati. Beta minta sebelum dilakukan transaksi dengan pemilik tanah, segera lakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” tegas Sapulette.

Baca juga: Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Gubernur Maluku Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026

Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Gubernur Maluku Berangkatkan 500 Penumpang Kapal Mudik Gratis dari Ambon

Menurutnya, kasus sengketa tanah berulang karena masyarakat saling mengklaim lahan, membangun rumah, hingga muncul gugatan hukum.

Sapulette menekankan agar Pemerintah Desa meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya sengketa.

“Koordinasi dengan pemerintah negeri penting karena mereka bertanggung jawab atas milik petuanan negeri. Persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan memfasilitasi pihak-pihak yang berperkara agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, Sapulette menegaskan peran Dinas PUPR dan Satpol-PP untuk menghentikan pembangunan tanpa izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan yang tidak memiliki izin resmi harus ditertibkan secara tegas oleh PUPR dan Satpol-PP sesuai ketentuan UU,” tuturnya.

untuk itu ia mengimbau agar warga selalu memperhatikan prosedur sebelum membeli tanah atau membangun, demi menghindari sengketa dan kerugian.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved