Senin, 1 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Kuasa Hukum MS Sebut Punya Rekaman Pengakuan AFB Pernah Berzinah dengan NUW

Menurut Ambo, pengakuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan pernah disampaikan langsung oleh terlapor saat memberikan keterangan.

Tayang:
tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan. 

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Memang itu hak saudara AFB untuk memberikan klarifikasi. Namun faktanya berbeda dengan yang disampaikan. Perkara penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buru,” jelasnya.

Baca juga: Kapolda Maluku Terima Audiensi BPN, Bahas Konflik Tanah hingga Dukungan Proyek Strategis Blok Masela

Baca juga: Kemensos Fasilitasi Anak Penderita Jantung Bocor di Malteng Rujuk ke RS Harapan Kita Jakarta

Ia menegaskan bahwa visum et repertum merupakan alat bukti penting dalam perkara KDRT dan kliennya telah menjalani proses tersebut.

“Dalam perkara KDRT, yang paling utama untuk membuktikan adanya tindakan kekerasan adalah pelapor atau korban harus melakukan visum et repertum. Ini menjadi alat bukti dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Ambo juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan MS kini telah memasuki tahap lanjutan.

Ia menyebut penyidik sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya dari Unit PPA Satreskrim Polres Buru pada 3 Maret 2026.

“Perkara ini sudah masuk pada tahapan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Surat SP2HP tersebut saat ini berada pada saya sebagai kuasa hukum korban,” ungkap Ambo.

Saat ini, kata dia, penyidik tengah mengatur jadwal untuk pelaksanaan gelar perkara.

Sebelumnya, AFB membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh istrinya, MS, baik terkait dugaan KDRT maupun perzinaan.

Ia menyebut kronologi yang disampaikan pelapor tidak sepenuhnya sesuai fakta.

AFB juga mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan berinisial NUW, meskipun mengakui pernah ditemukan bersama perempuan tersebut di kamar kos di Namlea.

Ia juga meragukan adanya bukti visum dalam laporan KDRT yang diajukan oleh istrinya.

Dengan munculnya bantahan dari pihak kuasa hukum korban, polemik terkait bukti dan fakta hukum dalam kasus ini kini menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang masih berlangsung di Polres Buru.

Publik di Kabupaten Buru pun kini menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah AFB akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved