Ambon Hari Ini
Kuasa Hukum MS Sebut Punya Rekaman Pengakuan AFB Pernah Berzinah dengan NUW
Menurut Ambo, pengakuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan pernah disampaikan langsung oleh terlapor saat memberikan keterangan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- AFB menyatakan bahwa dugaan perzinaan yang dilaporkan tidak terdapat cukup bukti.
- Namun, Ambo mengungkapkan pihaknya memiliki bukti rekaman yang berisi pengakuan AFB pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan berinisial NUW.
- Menurut Ambo, pengakuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan pernah disampaikan langsung oleh terlapor saat memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum pelapor MS, Ambo Kolengsusu membantah klarifikasi AFB, seorang pegawai BUMN di Kabupaten Buru.
Sebelumnya, AFB menyatakan bahwa dugaan perzinaan yang dilaporkan tidak terdapat cukup bukti.
Namun, Ambo mengungkapkan pihaknya memiliki bukti rekaman yang berisi pengakuan AFB pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan berinisial NUW.
Menurut Ambo, pengakuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan pernah disampaikan langsung oleh terlapor saat memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian.
“Dari keterangan dan pengakuan terlapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, saudara AFB mengakui telah berhubungan badan beberapa kali. Hal ini juga diperkuat dengan rekaman,” kata Ambo kepada TribunAmbon.com, Rabu (11/3/2026).
Ambo menjelaskan, meski pada saat kejadian tidak dilakukan visum terkait dugaan perzinaan.
Pihaknya memiliki sejumlah keterangan yang dinilai cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut.
Salah satunya adalah rekaman yang disebut berisi pengakuan AFB terkait hubungan dengan perempuan berinisial NUW.
Menurutnya, bukti tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim hukum untuk terus mengawal proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Buru.
Meski demikian, Ambo menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum lain jika pembuktian unsur perzinaan menghadapi kendala dalam proses penyidikan.
Jika unsur perzinaan sulit dibuktikan, Ambo mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum alternatif dengan melaporkan dugaan kohabitasi atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan.
Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan yang sah.
“Jika nanti ini menjadi kendala, maka kami akan menempuh langkah hukum lain dengan laporan kumpul kebo atau kohabitasi,” ujarnya.
Selain menanggapi tuduhan perzinaan, Ambo juga membantah pernyataan AFB yang sebelumnya meragukan keberadaan bukti visum dalam laporan dugaan KDRT.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Memang itu hak saudara AFB untuk memberikan klarifikasi. Namun faktanya berbeda dengan yang disampaikan. Perkara penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buru,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Maluku Terima Audiensi BPN, Bahas Konflik Tanah hingga Dukungan Proyek Strategis Blok Masela
Baca juga: Kemensos Fasilitasi Anak Penderita Jantung Bocor di Malteng Rujuk ke RS Harapan Kita Jakarta
Ia menegaskan bahwa visum et repertum merupakan alat bukti penting dalam perkara KDRT dan kliennya telah menjalani proses tersebut.
“Dalam perkara KDRT, yang paling utama untuk membuktikan adanya tindakan kekerasan adalah pelapor atau korban harus melakukan visum et repertum. Ini menjadi alat bukti dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Ambo juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan MS kini telah memasuki tahap lanjutan.
Ia menyebut penyidik sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya dari Unit PPA Satreskrim Polres Buru pada 3 Maret 2026.
“Perkara ini sudah masuk pada tahapan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Surat SP2HP tersebut saat ini berada pada saya sebagai kuasa hukum korban,” ungkap Ambo.
Saat ini, kata dia, penyidik tengah mengatur jadwal untuk pelaksanaan gelar perkara.
Sebelumnya, AFB membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh istrinya, MS, baik terkait dugaan KDRT maupun perzinaan.
Ia menyebut kronologi yang disampaikan pelapor tidak sepenuhnya sesuai fakta.
AFB juga mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan berinisial NUW, meskipun mengakui pernah ditemukan bersama perempuan tersebut di kamar kos di Namlea.
Ia juga meragukan adanya bukti visum dalam laporan KDRT yang diajukan oleh istrinya.
Dengan munculnya bantahan dari pihak kuasa hukum korban, polemik terkait bukti dan fakta hukum dalam kasus ini kini menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang masih berlangsung di Polres Buru.
Publik di Kabupaten Buru pun kini menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah AFB akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)
| Kecelakaan Maut di Dekat Mr DIY Hunut Ambon, Pengendara Suzuki Nex Meninggal Dunia Usai Dirawat |
|
|---|
| Totebag Berisi Dokumen Penting Hilang di MCM Ambon, Nana Ohorella Harap Dikembalikan |
|
|---|
| Status SIPP Berubah Tiba-tiba, Ahli Waris Izak Soplanit Soroti Dugaan Kejanggalan di PN Ambon |
|
|---|
| Kebakaran Tempat Timbang Besi Tua di Ahuru, Negeri Batu Merah, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta |
|
|---|
| Tempat Timbang Besi Tua di Kawasan Ahuru, Negeri Batu Merah, Dilahap si Jago Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-perselingkuhan-88.jpg)