Senin, 13 April 2026

Ambon Hari Ini

Kuasa Hukum MS Sebut Punya Rekaman Pengakuan AFB Pernah Berzinah dengan NUW

Menurut Ambo, pengakuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan pernah disampaikan langsung oleh terlapor saat memberikan keterangan.

tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan. 

Ringkasan Berita:
  • AFB menyatakan bahwa dugaan perzinaan yang dilaporkan tidak terdapat cukup bukti.
  • Namun, Ambo mengungkapkan pihaknya memiliki bukti rekaman yang berisi pengakuan AFB pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan berinisial NUW.
  • Menurut Ambo, pengakuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan pernah disampaikan langsung oleh terlapor saat memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum pelapor MS, Ambo Kolengsusu membantah klarifikasi AFB, seorang pegawai BUMN di Kabupaten Buru.

Sebelumnya, AFB menyatakan bahwa dugaan perzinaan yang dilaporkan tidak terdapat cukup bukti.

Namun, Ambo mengungkapkan pihaknya memiliki bukti rekaman yang berisi pengakuan AFB pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan berinisial NUW.

Menurut Ambo, pengakuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan pernah disampaikan langsung oleh terlapor saat memberikan keterangan di hadapan aparat kepolisian.

“Dari keterangan dan pengakuan terlapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, saudara AFB mengakui telah berhubungan badan beberapa kali. Hal ini juga diperkuat dengan rekaman,” kata Ambo kepada TribunAmbon.com, Rabu (11/3/2026).

Ambo menjelaskan, meski pada saat kejadian tidak dilakukan visum terkait dugaan perzinaan.

Pihaknya memiliki sejumlah keterangan yang dinilai cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut.

Salah satunya adalah rekaman yang disebut berisi pengakuan AFB terkait hubungan dengan perempuan berinisial NUW.

Menurutnya, bukti tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim hukum untuk terus mengawal proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Buru.

Meski demikian, Ambo menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum lain jika pembuktian unsur perzinaan menghadapi kendala dalam proses penyidikan.

Jika unsur perzinaan sulit dibuktikan, Ambo mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum alternatif dengan melaporkan dugaan kohabitasi atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan.

Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan yang sah.

“Jika nanti ini menjadi kendala, maka kami akan menempuh langkah hukum lain dengan laporan kumpul kebo atau kohabitasi,” ujarnya.

Selain menanggapi tuduhan perzinaan, Ambo juga membantah pernyataan AFB yang sebelumnya meragukan keberadaan bukti visum dalam laporan dugaan KDRT.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved