Penyerangan Rutan Ambon
Tahanan di Rutan Ambon Diduga Dianiaya Petugas hingga Pimpinan
Berdasarkan informasi yang beredar, Nazril disebut mengalami pemukulan, diborgol, hingga disiram bubuk marica oleh petugas rutan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Namun setelah sampai diportir, Fahlevi kembali melakukan perlawanan kepada petugas karena tidak menerima sanksi disiplin itu.
Pada saat bersamaan, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon tiba di lokasi dan menyaksikan perlawanan yang dilakukan warga binaan tersebut.
Pihak Rutan kemudian menyebut Fahlevi kemudian melakukan penyerangan dengan memukul bagian dagu kanan kepala rutan
Merespon kejadian secara spontan, membalas dengan memukul bagian dagu kiri serta melumpuhkan dengan cara mencekik dari belakang.
Pihak Rutan menyatakan tindakan tersebut merupakan penggunaan kekuatan fisik secara terukur oleh petugas sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 pasal 40 Ayat 1 poin C.
Setelah kejadian itu, Nazril Fahlevi Nahumarury, kemudian diborgol oleh petugas dan dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Ambon.
Pihak Rutan tegaskan bahwa Nazril Fahlevi Nahumarury hanya berstatus sebagai narapidana titipan, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon sejak akhir 2025 dengan pertimbangan satu dan lain hal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-x.jpg)