Kamis, 9 April 2026

Penyerangan Rutan Ambon

Tahanan di Rutan Ambon Diduga Dianiaya Petugas hingga Pimpinan

Berdasarkan informasi yang beredar, Nazril disebut mengalami pemukulan, diborgol, hingga disiram bubuk marica oleh petugas rutan.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com
Ilustrasi kekerasan 

Ringkasan Berita:
  • Seorang tahanan yang menempati Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dikabarkan mengalami dugaan penganiayaan oleh petugas hingga hingga Pimpinan Rutan.
  • Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (3/3/2026). 
  • Tahanan yang diduga mengalami tindakan tersebut diketahui bernama Nazril Fahlevi Nahumarury
  • Berdasarkan informasi yang beredar, Nazril disebut mengalami pemukulan, diborgol, hingga disiram bubuk marica oleh petugas rutan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Seorang tahanan yang menempati Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dikabarkan mengalami dugaan penganiayaan oleh petugas hingga hingga Pimpinan Rutan.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (3/3/2026). 

Tahanan yang diduga mengalami tindakan tersebut diketahui bernama Nazril Fahlevi Nahumarury

Berdasarkan informasi yang beredar, Nazril disebut mengalami pemukulan, diborgol, hingga disiram bubuk marica oleh petugas rutan.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, TribunAmbon.com telah menemui pihak yang berkompeten di rutan tersebut pada Kamis (5/3/2026).

Pegawai rutan
RUTAN AMBON - Kepala Kesatuan Pengamanan, Rifky (kiri ujung),Kepala Sub Bimbingan Kerja, (kiri ke dua), sebelahnya ialah Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Anita Mezack, ujung kanan ialah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian.

Beberapa pejabat rutan yang ditemui yakni, Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPR), Rifky, Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Anita Mezack, dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian.

Mereka membenarkan adanya tindakan dan menyebut sebagai bagian dari penindakan terhadap warga binaan yang dipanggil Fahlevi itu. 

Menurut pihak Rutan Ambon, bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan bersangkutan. 

Diterangkan, awal kejadian itu bermula ketika Fahlevi tidak berada di Blok Hunian saat proses penguncian blok dilakukan oleh petugas. 

Perilaku tersebut disebut telah terjadi berulang kali. 

Baca juga: Asyik! Pemprov Maluku Siapkan 14 Ribu Tiket Mudik Gratis Idul Fitri 2026

Baca juga: Penggiat Masjid di Maluku Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan ketik ditegur, warga binaan itu disebutkan sering melakukan perlawanan kepada petugas. 

Petugas Pos Dalam Valdo Manusiwa kemudian mencoba mengamankan yang bersangkutan. Namun Fahlevi kembali melakukan perlawanan. 

Laporan kejadian itu selanjutnya disampaikan secara berjenjang melalui Handy Talky (HT) dan diketahui langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.

Saat itulah Ka. KPR langsung mengamankan Fahlevi ke area portir untuk selanjutnya di berikan sanksi disiplin sesuai dengan permenkumham nomor 8 Tahun 2024 pasal 45 ayat 5 tentang penempatan dalam sel pengasingan. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved