BPJS Ketenagakerjaan
Penggiat Masjid di Maluku Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kerja sama itu dalam rangka mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala.
Ringkasan Berita:
- BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku bersama PW DMI Provinsi Maluku dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BPKRMI) Provinsi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Kerja sama itu dalam rangka mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.
- Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) bertempat di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku.
TRIBUNAMBON.COM - BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku bersama Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Maluku dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BPKRMI) Provinsi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama itu dalam rangka mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penggiat masjid dan musala di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) bertempat di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku.
Dokumen PKS ditandatangani oleh Ketua PW DMI Provinsi Maluku, Sadali IE, dan Ketua BPKRMI Provinsi Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja di lingkungan masjid dan musala, seperti marbot, muazin, imam, hingga khatib.
“Mereka adalah pekerja sosial yang rentan terhadap berbagai risiko kerja. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh penggiat masjid,” ujar Heru.
Baca juga: Jadwal KM Kelud 7 Maret sampai 11 April 202: Rute Jakarta, Batam, Tanjung Balai Karimun
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Kasus Bansos Rp 9,7 Miliar, Kajari Malteng: Akan Ada Waktunya
Menurutnya, kolaborasi dengan DMI dan BPKRMI merupakan langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kepesertaan jaminan sosial di sektor keagamaan, khususnya di wilayah Maluku.
“Kolaborasi ini akan kami implementasikan melalui kerja nyata guna memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penggiat masjid di Maluku,” tambahnya.
Ketua PW DMI Maluku, Sadali IE, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DMI untuk berkolaborasi secara aktif dalam menyukseskan program ini.
Ia juga mendorong seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Provinsi Maluku agar mendaftarkan para marbot dan penggiat masjid menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perhatian dan perlindungan yang layak bagi para marbot dan penggiat masjid, mengingat mereka bekerja untuk kepentingan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPKRMI Provinsi Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar, menyampaikan bahwa sinergi ini membuka ruang bagi para pemuda dan remaja masjid di Maluku untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial serta menjadi contoh positif di tengah masyarakat.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Maluku bersama DMI dan BPKRMI akan melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para penggiat masjid, terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan aktif mendorong percepatan pendaftaran para penggiat masjid menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan perluasan kepesertaan di sektor keagamaan,” tutup Heru.
Melalui kerja sama ini, diharapkan semakin banyak penggiat masjid di Provinsi Maluku yang terlindungi dari risiko kerja maupun risiko sosial lainnya, sehingga mereka dapat menjalankan tugas pelayanan kepada umat dengan rasa aman dan tenang.(*)
| BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Antrean Online Lewat Lapak Asik |
|
|---|
| Pemkab Kabupaten MBD Komitmen Tingkatkan UJC BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Lindungi Driver Online dari Risiko Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Jamsos |
|
|---|
| Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026â2031 |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran untuk Pekerja BPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ndoskspp.jpg)