Senin, 13 April 2026

Ambon Hari Ini

Ayah Tiri di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA PIDANA - Orang tua berinisial “OS” saat mendengar Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Yefri Bimusu didampingi Hakim Yosefina Nelci Sinanu dan Iqbal Albanna, masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (4/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur,  Berinisial “OS” divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
  • Sidang dipimpin Hakim Ketua Yefri Bimusu didampingi Hakim Yosefina Nelci Sinanu dan Iqbal Albanna, masing-masing sebagai Hakim Anggota. 
  • Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya. 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur,  Berinisial “OS” divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/3/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yefri Bimusu didampingi Hakim Yosefina Nelci Sinanu dan Iqbal Albanna, masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Hakim Yefri Bimusu. 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan menerapkan Pasal 418 KUHP tentang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah pengawasannya.

Hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim, adalah tindakan terdakwa berpotensi merusak masa depan korban. 

Selain itu sebagai orang tua, terdakwa seharusnya menjaga dan melindungi korban. 

Baca juga: Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi pada 4 Wilayah di Maluku Capai 4 M

Baca juga: Jadwal KM Lambelu 5 - 27 Maret 2026: Berlayar ke Nunukan, Balikpapan, Pare Pare


Putusan tersebut sejalan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara. 

Usai menyampaikan amar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerim putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai dan terdakwa siap menjalani masa tahanan. 

Sekedar diketahui, terdakwa melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan itu secara berlanjut pada Februari 2025 sampai September 2025. 

Yang mana perbuatan tersebut terjadi dirumah tepatnya di dalam kamar. 

Saat itu dibulan Februari, terdakwa memanggil korban dan mengatakan ingin melakukan hubungan badan. Saat itu, korban sempat menolak tetapi terdakwa kemudian memaksa dengan cara menggendong korban.

Terdakwa kemudian melaksanakan aksinya dengan melakukan pencabulan sampai persetubuhan. 

Usai melakukan aksinya, terdakwa mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada ibunya.

Dengan alasan jika korban memberitahukan hal itu maka korban sendiri yang akan malu. 

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini berlanjut hingga bulan September 2025. Tidak tahan, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved