Siswa Tewas Dianiaya
Pasca Dipecat, Bripda Masias Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar
Bripda Masias Siahaya kini menanti proses sidang pidana atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya pelajar.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Bripda Masias Siahaya terancam hukuman dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 miliar.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Bripda Masias Siahaya kini menanti proses sidang pidana atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 miliar.
Berkas Perkara Tahap I Diserahkan
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung mempercepat proses pidana.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.
Penyerahan berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.
Berkas tersebut atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi.
Langkah ini menandai bahwa proses penyidikan telah memasuki tahapan penuntutan, sembari menunggu hasil penelitian jaksa (P-19 atau P-21).
Komitmen Profesional dan Transparan
Rositah menegaskan, percepatan pelimpahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta transparansi penanganan perkara.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: Segera Dipidana! Berkas Kasus Bripda Masias Dilimpahkan ke Kejaksaan Tual
Baca juga: Usai PTDH, Bripda Masias Menanti Sidang Pidana Pembunuhan Pelajar di Tual
Tanpa Intervensi
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Dipecat Lewat Sidang Etik
Sebelumnya, Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, yang menyatakan tersangka direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Publik Maluku menanti proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.(*)
Rositah Umasugi
AKBP Rositah Umasugi
Sidang Etik Bripda Masias
Bripda Masias
Brimob aniaya siswa di Tual
Multiangle
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Masiassss.jpg)