Jumat, 8 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Sidang Kode Etik Bripda Masias, Sidang dengan Durasi Tercepat di Maluku?

Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIT, Senin (23/2/2026), dan baru berakhir pukul 03.45 WIT, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto saat diwawancarai awak media usai sidang kode etik dengan putusan PTDH terhadap Bripda Masias Siahaya, Selasa (24/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, menyita perhatian publik. 
  • Bukan hanya karena kasus yang ditangani, tetapi juga karena durasi persidangan yang berlangsung nyaris 14 jam tanpa jeda panjang.
  • Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIT, Senin (23/2/2026), dan baru berakhir pukul 03.45 WIT, Selasa (24/2/2026) dini hari. 
  • Dalam satu rangkaian sidang marathon, majelis langsung membacakan putusan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, menyita perhatian publik. 

Bukan hanya karena kasus yang ditangani, tetapi juga karena durasi persidangan yang berlangsung nyaris 14 jam tanpa jeda panjang.

Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIT, Senin (23/2/2026), dan baru berakhir pukul 03.45 WIT, Selasa (24/2/2026) dini hari. 

Dalam satu rangkaian sidang marathon, majelis langsung membacakan putusan.

Durasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah ini menjadi sidang kode etik dengan durasi tercepat yang pernah digelar di Maluku?

Baca juga: Kanwil BPN Provinsi Maluku Terima Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman

Baca juga: Ada Perubahan Jelang Mudik Lebaran! Ini Jadwal Terbaru KM Nggapulu 26 Februari - 13 Maret 2026

Bagaimana Aturan Durasi Sidang Kode Etik?

Secara umum, durasi sidang kode etik Polri dari pembukaan hingga putusan dapat berlangsung antara 1 hingga 14 hari kerja, tergantung tingkat pelanggaran, jumlah saksi, serta kompleksitas perkara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri:

-Kategori ringan: biasanya dapat selesai dalam 1 hari melalui sidang marathon.

-Kategori sedang hingga berat: dapat berlangsung 3 sampai 14 hari kerja.

-Batas administratif: proses pemeriksaan hingga sidang diupayakan selesai dalam 30 sampai 60 hari, namun durasi sidang aktifnya relatif singkat.

Dengan demikian, sidang yang digelar hampir 14 jam dalam satu hari penuh tergolong cepat dalam konteks pelanggaran berat, karena langsung berujung pada putusan tanpa penundaan hari berikutnya.

Kapolda: Bukti Kesungguhan dan Transparansi

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menanggapi pertanyaan soal durasi tersebut dengan menyatakan belum membandingkannya dengan sidang-sidang sebelumnya. 

Namun ia menegaskan bahwa lamanya proses itu menunjukkan keseriusan institusi.

“Saya belum melihat sebelum-sebelumnya, tapi ini adalah bukti kesungguhan yang kita laksanakan untuk percepatan ini dengan mengundang pihak eksternal untuk melihat bahwa sidang ini benar-benar objektif, adil dan transparan,” ujarnya saat ditanyai TribunAmbon.com, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal dalam proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadi bagian dari komitmen transparansi agar publik mengetahui bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.

Berujung PTDH

Sebagaimana diketahui, sidang tersebut memutuskan Bripda Masias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Bripda Masias merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku. 

Ia dinyatakan bersalah atas tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).

Putusan dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” tegasnya.

Majelis sidang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.

Lanjut Proses Pidana

Usai sidang, Bripda Masias tampak murung dan tertunduk saat dikawal personel Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam. 

Ia kemudian digelandang ke rumah tahanan Polda Maluku sebelum diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.

Artinya, sanksi etik berupa PTDH bukan akhir dari perkara. Proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang yang berlangsung hingga dini hari itu kini menjadi perhatian luas masyarakat Maluku. 

Terlepas dari apakah ini tercatat sebagai sidang dengan durasi tercepat atau tidak, Polda Maluku menegaskan bahwa yang utama adalah memastikan proses berjalan objektif, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved