Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Sidang PT. Tanimbar Energi: Saksi Cabut Keterangan dari BAP Jaksa

Pencabutan keterangan itu terjadi setelah terdakwa Petrus Fatlolon menyanggah isi BAP saksi tertanggal 9 September 2025. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/2/2026). 

Sekda Bantah Ada Titipan

Sementara itu keterangan saksi Brampi Moriolkosu dinilai meringankan posisi terdakwa. 

Dalam persidangan terungkap Brampi pernah menjadi panitia seleksi pengurus BUMD PT. Tanimbar Energi untuk jabatan Direktur dan Komisaris.

Brampi Moriolkosu membenarkan dirinya menjadi panitia seleksi. 

Petrus kemudian menanyakan apakah dirinya menitipkan pesan untuk meminta sejumlah uang dari calon direksi atau komisaris agar diloloskan. 

Brampi Moriolkosu menjawab tidak pernah. 

Petrus juga menanyakan apakah dirinya memberikan disposisi atau arahan untuk menyalahi ketentuan dan persyaratan dalam proses seleksi direksi dan komisaris BUMD. 

Brampi Moriolkosu kembali menegaskan tidak pernah. 

Tentu, keterangan-keterangan yang dihadirkan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, sangatlah penting dalam memosisikan para terdakwa dalam perkara ini. 

Diketahui terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Selain itu terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Sementara terkait dugaan nilai kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025 masih harus diuji kebenarannya karena ditemukan beberapa kejanggalan (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved