Rabu, 8 April 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Demo di Mapolda Maluku Jelang Sidang Kode Etik Oknum Brimob Tewaskan Pelajar Tual

Aksi ini sejam menjelang sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob yang diduga menewaskan seorang pelajar di Kota Tual.

|
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Puluhan aktivitas gelar demonstrasi di depan Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/2/2026) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi demonstrasi berlangsung di depan Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/2/2026) siang.
  • Aksi ini sejam jelang sidang kode etik Bripda Masias Siahaya, oknum Brimob penganiaya pelajar di Kota Tual.
  • Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIT itu diikuti aliansi masyarakat Maluku yang terdiri dari aktivis kampus Universitas Pattimura (Unpatti), UIN AMSA, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).
  • Massa membakar ban bekas di depan pagar Mapolda.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aksi demonstrasi berlangsung di depan Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/2/2026) siang.

Aksi ini bertepatan menjelang sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob yang diduga menewaskan seorang pelajar di Kota Tual.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIT itu diikuti aliansi masyarakat Maluku yang terdiri dari aktivis kampus Universitas Pattimura (Unpatti), UIN AMSA, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).

Massa membakar ban bekas di depan pagar Mapolda.

Mereka turun ke jalan menjelang sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada kematian satu korban.

Ketua BEM Hukum Unpatti, Nobel Salampessy, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik atas dugaan tindakan kekerasan yang dinilai tidak profesional.

“Terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang sangat tidak profesional, itu merupakan poin tuntutan pertama kami siang ini,” tegas Nobel.

Baca juga: Telkomsel Umumkan 20 Finalis PMDB 2026, Perkuat Talenta Digital Papua dan Maluku

Baca juga: Swiss-Belhotel Ambon & Zest Ambon Pererat Sinergi Bersama Kodam XV Pattimura


Tak hanya menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), massa aksi juga mendesak agar proses pidana terhadap oknum Brimob tersebut berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilihat sebagai insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik di tubuh kepolisian.

“Kami menuntut adanya reformasi Polri, baik dari segi sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, hingga pembenahan menyeluruh. Masalah ini sudah mengakar dan membudaya. Perlu perbaikan bukan hanya struktur, tapi juga kultur,” ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

“Oknum Brimob itu harus dipenjarakan. Pembunuhan adalah bentuk perampasan hak asasi manusia. Harus dihukum seadil-adilnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Ia awalnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved