Minggu, 12 April 2026

Viral GEGP

GEGP Ditahan Terkait Kasus Video Asusila, Ini yang Belum Dibuka ke Publik

Namun, di balik status hukum yang kini disandang selebgram asal Ambon itu, masih ada sejumlah hal krusial yang belum sepenuhnya

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
VIDEO VIRAL - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi hingga kini belum memberikan keterangan resmi soal status penahanan GEGP, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Empat hari berlalu sejak penahanan selebgram Ambon berinisial GEGP.
  • Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum dan dasar penahanan yang bersangkutan.
  • Ketiadaan penjelasan resmi ini memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat.
  • Bukan hanya soal kebenaran penetapan GEGP sebagai tersangka dan alasan penahanannya, tetapi juga mengenai pasal yang disangkakan serta konstruksi hukum perkara tersebut.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penahanan GEGP oleh Polda Maluku menjadi sorotan luas publik. 

Namun, di balik status hukum yang kini disandang selebgram asal Ambon itu, masih ada sejumlah hal krusial yang belum sepenuhnya disampaikan ke ruang publik.

Hingga beberapa hari pascapenahanan, aparat penegak hukum belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat GEGP. 

Informasi yang beredar baru sebatas dugaan kasus asusila, tanpa penjelasan detail mengenai peran, kronologi lengkap, maupun alat bukti utama yang digunakan penyidik.

Sikap tertutup ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. 

Publik bertanya-tanya: apakah GEGP menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, ataukah perkara ini berpotensi menyeret nama lain? 

Hingga kini, kepolisian belum memberikan kepastian soal kemungkinan pengembangan perkara.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Vendor Security KFC Ambon Digugat hingga PHI

Baca juga: GEGP Akui Sosok dalam Video Viral Adalah Dirinya: Saya Sangat Menyesal dan Sedang Terpuruk

Selain itu, penyidik juga belum mengungkap secara terbuka hasil pendalaman terhadap jejak digital yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Di sisi lain, belum ada keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan lanjutan maupun langkah hukum berikutnya, apakah perkara ini segera naik ke tahap pelimpahan berkas atau masih membutuhkan pendalaman tambahan. 

Minimnya informasi ini membuat publik terus menunggu kejelasan arah penanganan kasus.

Praktisi hukum Fensen Uktolseya menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

Penanganan perkara yang transparan dinilai dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus melindungi hak semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat di Ambon diminta untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan. 

Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan, meski belum semua detail bisa disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved