Rabu, 13 Mei 2026

Viral GEGP

Dirkrimum Polda Maluku Buka Suara: Sosmed GEGP Dikelola Saudaranya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Dasmin Ginting, menegaskan bahwa akun Instagram GEGP

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
GEGP DITAHAN - Tangkapan layar akun sosial media GEGP yang terpantau mengunggah sejumlah postingan, Senin (16/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Dasmin Ginting pastikan GEGP tidak diizinkan menggunakan HP selama di Rutan.
  • Akun Instagram GEGP tidak dikelola langsung oleh yang bersangkutan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Misteri aktivitas media sosial GEGP di tengah statusnya sebagai tahanan akhirnya mendapat penjelasan awal dari kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Dasmin Ginting, menegaskan bahwa akun Instagram GEGP tidak dikelola langsung oleh yang bersangkutan.

“Yang pakai Instagram itu saudaranya,” kata Kombes Dasmin saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (16/2/2026).

Namun ketika ditanya lebih jauh apakah unggahan pada story WhatsApp nomor pribadi GEGP juga dikelola oleh orang yang sama, Dasmin mengaku belum dapat memastikan. 

“Kalau itu kami kurang tahu. Silakan konfirmasi langsung saja,” ujarnya singkat.

Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Ayam Potong di Pasar Mardika Masih Stabil

Baca juga: Jadi Tahanan Polda Maluku, GEGP Terpantau Aktif di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, di tengah statusnya sebagai tahanan, GEGP kembali menyita perhatian publik. 

Ia terpantau masih aktif di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, hingga story WhatsApp, meski telah resmi ditahan di Polda Maluku.

Pantauan TribunAmbon.com pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT menunjukkan sedikitnya lima story diunggah dari akun media sosial GEGP. 

Unggahan pertama berisi permohonan maaf kepada para penggemarnya. 

Story berikutnya menampilkan sejumlah video selfie, termasuk satu video yang memperlihatkan GEGP bersama seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui.

Aktivitas tersebut langsung memantik tanda tanya publik. 

Pasalnya, belum dapat dipastikan apakah unggahan dilakukan langsung oleh GEGP dari dalam sel tahanan, atau dikelola pihak lain yang memegang akses akun media sosial maupun nomor WhatsApp pribadinya.

Aturan Ketat Larangan Ponsel bagi Tahanan

Secara aturan resmi di seluruh lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk di Polda Maluku, setiap tahanan dilarang keras membawa, memiliki, apalagi menggunakan telepon seluler di dalam sel.

Berdasarkan ketentuan internal Polri, komunikasi tahanan dengan pihak luar hanya diperbolehkan melalui fasilitas resmi yang disediakan petugas, seperti wartel khusus atau kunjungan langsung pada hari dan jam tertentu dengan pengawasan ketat.

Selain itu, petugas tahanan dan barang bukti (Tahti) secara rutin melakukan razia di dalam sel. 

Jika ditemukan ponsel, barang tersebut akan disita dan tahanan terancam sanksi disiplin, mulai dari pencabutan hak kunjungan hingga penempatan di sel isolasi.

Fenomena “tahanan update status” biasanya dikaitkan dengan beberapa kemungkinan, mulai dari penyelundupan ponsel oleh oknum, akses ilegal saat berada di luar sel, hingga pengelolaan akun oleh admin pihak ketiga di luar tahanan. 

Penggunaan ponsel oleh tahanan sendiri merupakan pelanggaran serius prosedur dan dapat berujung tindakan tegas, baik terhadap tahanan maupun petugas yang lalai.

Diketahui, GEGP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Maluku sejak Sabtu (14/2/2026) dini hari. 

Dalam foto yang beredar, GEGP tampak mengenakan rompi tahanan dengan ekspresi senyum tipis meski telah berstatus tersangka.

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan maupun detail penahanan. 

Namun langkah tersebut dinilai menjawab desakan publik yang selama sepekan mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus video asusila yang sempat viral di Kota Ambon.

Sebelum ditahan, GEGP sempat menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik. 

Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan menyebut kasus ini sebagai titik terendah dalam hidupnya. 

Ia juga mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video viral tersebut, meski mengklaim tidak mengetahui secara pasti kronologi pembuatan hingga penyebaran rekaman itu.

Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis. 

Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat Maluku. 

Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk dugaan penyebaran konten asusila serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang menyertainya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved