Rabu, 29 April 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Sidang Tipikor PT. Tanimbar Energi Rp. 6,2 Miliar Buka Fakta Tata Kelola BUMD yang Rapuh

Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KASUS KORUPSI- 10 Saksi saat menyatakan sumpah dalam kesaksian di perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang diperiksa secara bertahap pada Kamis-Jumat (5-6/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, kembali digelar pada, Jumat (6/2/2026).
  • Terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru menampilkan potret sebaliknya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, kembali digelar pada, Jumat (6/2/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Juga terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Sidang yang telah memasukinya tahap pembuktian itu menghadirkan enam orang saksi. 

Mereka diantaranya ialah Amelia Slarmanat (Bendahara PT. Tanimbar Energi), Moses Kelbulan (Komisaris anak perusahaan), Ariston Duarmas (Komisaris anak perushaan), Edi Huwae (Inspektur daerah), Matias Ronny (Direktur operasional), dan Simson lobloby (Direktur anak perusahaan).

Dari keterangan para saksi terungkap berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan PT. Tanimbar Energi.

Perusahaan daerah tersebut awalnya dibentuk untuk tujuan strategis yakni mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela. 

Namun dalam praktiknya, PT. Tanimbar Energi justru menjalankan usaha bawang dan batako. 

Baca juga: Ekonomi Maluku Tumbuh 3,49 Persen di Akhir 2025, Ini Penyebabnya

Baca juga: Cloud 9 Hadir di Zest Ambon, Sajikan Panorama Kota dan Sunset Terindah

Para saksi menyatakan kedua lini usaha tersebut tidak pernah memberikan keuntungan.

Fasilitas produksi batako diketahui telah tersedia, namun tidak pernah dioperasikan secara optimal.

Sementara usaha bawang bahkan mengalami kerugian. 

Kondisi ini dinilai ironis, mengingat perusahaan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai Rp. 6,2 miliar. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved