Jumat, 1 Mei 2026

Lahan Kopertis

Rumah Digusur, 7 Keluarga Harap Perhatian Wali Kota Ambon hingga Ulur Tangan Presiden

Sejumlah Tentara, Polisi, aparat Pengadilan, serta warga sipil datang berbondong-bondong ke lokasi dengan satu tujuan,

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Maula Pelu
EKSEKUSI RUMAH - Sempat terjadi keributan saat rumah warga di Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di gusur pada Selasa (3/2/2026). 

Pasca Putusan MA, muncul kesepakatan bahwa siapun yang ingin menempati lahan itu, harus bersepakat secara kekeluargaan dengan pihak Soplanit. Dari sinilah muncul surat sewa menyewa.

“Dalam perjanjian itu ada satu poin yang menguntungkan, bahwa kalau menyewa dan menempati selama 20 tahun, tanah itu menjadi milik penyewa,” ungkap Ona. 

Namun persoalan kembali mencuat pada tahun 2024, saat tiba-tiba terbit sebuah sertifikat atas lahan yang mereka tempati. 

“Kami yang tinggal di sini tidak pernah tahu ada sertifikat terbit. Tidak pernah ada pengukuran yang melibatkan kami,” katanya. 

Menurut Ona, penerbitan sertifikat itu sama sekali tidak melibatkan warga, meski objek sertifikat masuk hingga ke rumah-rumah mereka. 

Dua Putusan Dalam Satu Objek Lahan

Persoalan semakin rumit saat warga kembali digugat di Pengadilan.

Mereka pun mengajukan perlawanan hukum dengan berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah Inkracht. 

Ona mengungkapkan, dalam proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Ambon, Ketua PN Ambon, Nova Loura Sasube sempat menyampaikan bahwa eksekusi akan ditunda karena terdapat dua putusan berbeda dalam satu objek lahan. 

Namun kenyataan eksekusi tetap dilakukan.

“Kami bingung harus tunduk pada putusan yang mana. Putusan Mahkamah Agung atau Putusab Pengadilan Negeri Ambon?,” tegas Ona. 

Ia mempertanyakan kekuatan hukum putusan MA yang seharusnya menjadi putusan tertinggi. 

“Kalau dieksekusi dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon, apakah artinya putusan Mahkamah Agung. Tidak punya kekuatan hukum?,”ujarnya lirih. 

Sertifikat Masih Diblokir

Ironisnya, sertifikat yang dijadikan dasar eksekusi disebutkan masih dalam status blokir di Badan Pertanahan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved