Lahan Kopertis
Rumah Digusur, 7 Keluarga Harap Perhatian Wali Kota Ambon hingga Ulur Tangan Presiden
Sejumlah Tentara, Polisi, aparat Pengadilan, serta warga sipil datang berbondong-bondong ke lokasi dengan satu tujuan,
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Warga terdampak eksekusi keluhan nasib hingga hukum yang dinilai jauh dari keadilan.
- Pasalnya, ada dua putusan di satu objek sengketa, yaitu putusan PN Ambon dan Putusan MA.
- Mereka pun berharap perhatian Wali Kota Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tangisan dan teriakan warga pecah di Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (3/2/2026).
Sejumlah Tentara, Polisi, aparat Pengadilan, serta warga sipil datang berbondong-bondong ke lokasi dengan satu tujuan, melakukan eksekusi lahan dan bangunan.
Suasana mendadak mencengkam.
Sejumlah warga yang telah puluhan tahun mendiami kawasan tersebut histeris, mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan ditengah proses hukum yang menurut mereka, belum tuntas.
“Bagaimana bisa kalian menggusur, sementara masih ada proses hukum yang tengah berlangsung?,” teriak seorang perempuan paruh baya ditengah kerumunan.
Perempuan itu adalah Maria Bakarbessy, akrab disapa Ona, salah satu warga terdampak yang tercatat sebagai tergugat VII dalam perkara tersebut.
Ona mengaku telah menempati rumah di lokasi itu sejak 1986.
“Saya tinggal di sini masih hutan, sudah lebih dari 20 tahun,” ujarnya dengan suara bergetar.
Baca juga: PN Ambon Tetap Eksekusi 7 Rumah di Kopertis, Meski Ada Klaim Putusan MA dan Gugatan Perlawanan
Baca juga: Ahli Waris Simon Latumalea Nyatakan Sikap Lawan Eksekusi: “Kami Tidak Diam”
Tujuh Rumah Terdampak Eksekusi
Eksekusi tersebut terdampak pada tujuh rumah warga, masing-masing milik Berthy Ningkeula (tergugat I), Corneles Balsala tergugat (tergugat II), Melkias Ngosim tergugat (tergugat III), Marthen Aponi (tergugat IV) , David Putirulan tergugat (tergugat V), Jacoba Nanlohy tergugat (tergugat VI) dan Maria Bakarbessy tergugat (tergugat VII).
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eksekusi/2025/PN Amb jo Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb tentang Perintah Eksekusi dengan Alberthina Rehatta sebagai pihak penggugat.
Bermula Dari Sewa Menyewa
Ona menjelaskan bahwa para tergugat menempati lahan tersebut atas dasar sewa dari Kristian Patty yang kala itu masih bersengketa dengan pihak Soplanit.
Sengketa tersebut bahkan telah bergulir hingga Mahkamah Agung dan berujung pada putusan Inkracht.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Eksekusi-kuda.jpg)