Rabu, 29 April 2026

Ambon Hari Ini

Korupsi PT. Dok Waiame Rp177 Miliar, Kejari Kantongi Kerugian Sementara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini berpotensi melonjak hingga Rp. 19 miliar.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat memegang separuh uang tunai yang diserahkan langsung Menajer Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (19/5/2025) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon tahun anggaran 2020-2024 terus menunjukkan perkembangan.
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini berpotensi melonjak hingga Rp. 19 miliar.
  • Kasus yang telah ditangani selama kurang lebih satu tahun ini sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp. 3,7 miliar dari total anggaran perusahaan yang mencapai Rp. 177 miliar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon tahun anggaran 2020-2024 terus menunjukkan perkembangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini berpotensi melonjak hingga Rp. 19 miliar.

Kasus yang telah ditangani selama kurang lebih satu tahun ini sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp. 3,7 miliar dari total anggaran perusahaan yang mencapai Rp. 177 miliar.

Nilai tersebut kata Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, merupakan hasil perhitungan sementara tim Penyidik yang telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku 

"Iya itu perhitungan sementara tim penyidik. 19 miliar lebih itu perhitungan dari jaksa yang di serhakan ke BPKP," ungkap Azer, kepada rekan media pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos 2023 Libatkan Sejumlah Aleg Malteng

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Luwuk: KM Tilongkabila Terjadwal 9 Februari 2026, Tarif Rp 493.500

Azer megatakan bahwa nilai Rp. 19 Miliar tersebut akan digunakan atau tidaknya itu semua tergantung dari hasil akhir dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. 

“Nanti hasil perhitungan auditor BPKP yang di pakai apakah sama atau kurang atau bisa lebih ," jelasnya.

Selain itu ungkap Azer bahwa, sejauh itu tim penyidik tengah menerima sebanyak 4 Miliar yang disita dari para saksi.  

“Sudah ada 4 miliar di sita dari para saksi di tahap penyidikan," terangnya. 

Tentu untuk penetapan tersangka lanjutan, akan dilakukan setelah hasil audit bersama BPKP RI Perwakilan Maluku kelar. 

Diketahui Kasus ratusan miliar ini, Kejari Ambon telah gelar perkara sejak Senin 8 April 2025, saat masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah. 

Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini puluhan pejabat telah diperiksa tim penyidik Kejari Ambon. 

Mulai dari pejabat perusahaan, internal perusahaan, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved