Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Kadis Perhubungan Ambon Bantah Pertemuan Tertutup dengan Komisi III DPRD soal Mitra Parkir

Suitela menyebut pemilihan mitra pengelolaan parkir merupakan tahapan administratif dengan mempertimbangkan kelayakan usaha, integritas.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Novanda Halirat
BANTAH TUDINGAN PASLU- Potret Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Yan Suitella dan Ketua Komisi III DPRD, Harry Putra Far Far, saat memberikan keterangan terkait dugaan pertemuan bersama salah satu pihak ketiga yang menjadi peserta pengelola parkir tepi jalan di kota Ambon, berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kota Ambon, Selasa (3/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kadishub Kota Ambon Yan Suitela membantah isu pertemuan tertutup dengan Komisi III DPRD dan menegaskan seluruh proses kerja sama dilakukan secara resmi dan transparan.
  • Suitela menyebut pemilihan mitra pengelolaan parkir merupakan tahapan administratif dengan mempertimbangkan kelayakan usaha, integritas, serta aturan perjanjian kerja sama.
  •  Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far juga membantah tudingan intervensi dan menegaskan isu tersebut merupakan fitnah tanpa bukti.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitela, membantah tegas isu adanya pertemuan tertutup antara dirinya dengan Komisi III DPRD Kota Ambon yang belakangan beredar di publik.

Bantahan tersebut disampaikan Suitela saat diwawancarai di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan tidak pernah melakukan pertemuan, baik secara pribadi maupun mandiri, dengan Komisi III DPRD Kota Ambon.

“Pertama, terkait pemberitaan terakhir, itu sudah saya sampaikan melalui forum resmi. Tidak ada sama sekali pertemuan antara saya dengan Komisi III, baik secara pribadi maupun mandiri,” tegas Suitela.

Suitela menjelaskan, tugas dan fungsi Komisi III DPRD Kota Ambon adalah melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan.

Baca juga: Pemda Maluku Tengah Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum Tahun 2025

Baca juga: Mobil Pickup Tabrak Pohon di Tawiri Ambon, Dua Orang Luka-luka

Terkait hasil seleksi mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum, ia menyebut keputusan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari tahapan proses administratif yang harus dipenuhi.

Menurutnya, persyaratan administrasi, kelayakan usaha, serta integritas menjadi faktor utama dalam penentuan mitra kerja sama. Oleh karena itu, komunikasi lanjutan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

“Dalam kerja sama tentu ada perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk dukungan pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh proses kerja sama dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, serta semata-mata untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, juga membantah keras tudingan adanya intervensi dalam proses pemilihan mitra pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Ia menegaskan, baik secara pribadi maupun sebagai Ketua Komisi III, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan ataupun intervensi dengan pihak mana pun terkait proses tersebut.

“Saya tegaskan bahwa tudingan itu adalah fitnah. Pertemuan yang dimaksud tidak pernah terjadi. Jika ada tuduhan, maka harus dibuktikan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved