Selasa, 2 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Cinta Segitiga Polisi, Akademisi dan Politisi Berujung Laporan

Kasus ini tak hanya memicu kegaduhan di lingkungan sekitar, tetapi juga membuka babak panjang proses hukum dan etik yang kini tengah bergulir.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
SELINGKUH (ILUSTRASI) - 

Aksi emosional tersebut berlanjut. YT kembali masuk ke dalam rumah dan merusak sejumlah barang. 

Bahkan, ia sempat mengambil sebilah parang dengan maksud mencari CR. 

Beruntung, CR lebih dulu melarikan diri ke bagian belakang rumah sehingga terhindar dari kemungkinan yang lebih fatal.

Masih dalam kondisi emosi, YT kemudian mengarahkan parang ke arah ACP sembari melontarkan kalimat bernada ancaman. 

Peristiwa itu akhirnya berujung pada pelaporan pidana ke Polda Maluku oleh masing-masing pihak.

Tercatat, Aipda YT melaporkan ACP dan CR atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan nomor laporan LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU. 

Di sisi lain, CR melaporkan Aipda YT atas dugaan penganiayaan dengan nomor LP/B/39/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Tak berhenti di situ, ACP juga melayangkan laporan terhadap Aipda YT ke SPKT Polda Maluku dengan nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 28 Januari 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencemaran nama baik.

Menanggapi tudingan perselingkuhan, ACP membantah keras adanya hubungan terlarang dengan CR. 

Ia menegaskan bahwa hubungan keduanya adalah hubungan keluarga.

“Ibu saya dan ibu CR sepupu, jadi saya dan CR masih saudara,” ujar ACP kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Aipda YT belum membuahkan hasil. 

Namun kasus ini tak hanya berhenti pada ranah pidana. 

Aipda YT juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan nomor pengaduan SPSP2/260128000005/1/2026/BAGYANDUAN.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved