Ambon Hari Ini
Tambah Syarat Baru Parkir, Panitia Dishub Ambon Dinilai Langgar Hukum
Kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar asas kepastian hukum karena tidak tercantum dalam dokumen awal maupun regulasi dasar proses seleksi.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Penambahan syarat pengalaman pengelolaan parkir pada tahap evaluasi pemilihan mitra kerja sama oleh Panitia di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memicu polemik dan sorotan dari kalangan hukum.
- Praktisi hukum, Marnex Ferison Salmon menegaskan bahwa panitia hanya dibenarkan berpedoman pada persyaratan yang telah ditetapkan sejak awal proses.
- Menurutnya, munculnya syarat baru saat evaluasi dapat dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat hukum.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penambahan syarat pengalaman pengelolaan parkir pada tahap evaluasi pemilihan mitra kerja sama oleh Panitia di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memicu polemik dan sorotan dari kalangan hukum.
Kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar asas kepastian hukum karena tidak tercantum dalam dokumen awal maupun regulasi yang menjadi dasar proses seleksi.
Praktisi hukum, Marnex Ferison Salmon menegaskan bahwa panitia hanya dibenarkan berpedoman pada persyaratan yang telah ditetapkan sejak awal proses.
Menurutnya, munculnya syarat baru saat evaluasi dapat dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat hukum.
"Jika syarat itu tidak ada dalam dokumen awal atau tidak diatur dalam regulasi, lalu dimunculkan pada tahap evaluasi, itu sudah masuk wilayah pelanggaran asas kepastian hukum dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan," ujar Marnex di Ambon, Minggu (1/2/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat publik mengambil keputusan secara sewenang-wenang atau melampaui kewenangan yang telah diatur.
Dalam konteks ini, panitia dinilai tidak dapat membuat penafsiran baru di tengah proses seleksi.
"Semua peserta tunduk pada syarat yang sama sejak awal. Kalau di tengah jalan muncul syarat tambahan, itu sama saja mengubah aturan main," tegasnya.
Marnex menilai, polemik ini tidak lagi sekadar sengketa antar peserta seleksi, melainkan telah memasuki ranah pengawasan hukum administrasi.
Bahkan, bila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada keuangan daerah, persoalan ini dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Dalam konstruksi hukum Tipikor, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah masuk dalam Pasal 3. Ini yang harus diantisipasi," terangnya.
Baca juga: Pengukuhan Pengurus Maningkamu Kabauw Masohi, Ini Pesan Bupati Malteng
Baca juga: Perkuat Posisi Sebagai Bank Emas, Pegadaian Area Ambon Hadirkan Ribuan Anak Muda di Festival Tring
Ia juga menyoroti dampak keputusan panitia terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Menurutnya, tujuan utama kerja sama pengelolaan parkir adalah peningkatan PAD.
Karena itu, jika peserta dengan nilai penawaran lebih tinggi justru gugur karena syarat administratif yang diperdebatkan, rasionalitas kebijakan patut dipertanyakan.
"Orientasi kerja sama ini adalah PAD. Ketika penawaran lebih besar tidak dipertimbangkan karena alasan yang kontroversial, publik tentu berhak meminta penjelasan," pungkasnya.
Persoalan ini mencuat setelah tiga peserta seleksi, yakni CV Kibas Halawang, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Rumbia Perkasa, dinyatakan gugur dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pengalaman pengelolaan parkir selama satu tahun serta keharusan dokumen pengalaman ditandatangani oleh kepala dinas perhubungan.
Ketiga perusahaan tersebut menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kepala Dishub Kota Ambon.
Surat penolakan itu juga ditembuskan ke Wali Kota Ambon, DPRD Kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, Ombudsman, KPK Perwakilan Maluku, Komisi Informasi, serta BPK.(*)
| Diselundupkan Penumpang KM Dorolonda, Polisi Sita 32 Liter Sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon |
|
|---|
| Kabur dari Penjara, Terpidana Kasus Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Kejati Maluku |
|
|---|
| DPRD Ambon Tolak Mentah-mentah Rencana Pemprov Ambil Alih Parkir Jalan A. Y. Patty |
|
|---|
| Bau Pesing di Pasar Mardika Bakal Teratasi, Pengelola : Cleaning Service Bersihkan Secara Bertahap |
|
|---|
| Gedung Pasar Mardika Ambon Mulai Bebas Sampah, Pengelola: Atas Kesadaran Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Parkiran-depan-mcm.jpg)