Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Mafia Penyelundupan BBM di Ambon: Bukti Ada, Tersangka Belum Muncul

Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pengemudi dan pemilik kendaraan. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditahan.

TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
MOBIL TERBAKAR - Potret dua kendaraan roda empat yang terbakar di jalan Jenderal Sudirman, dan jalan Kapten Piere Tendean, diduga terlibat penyelundupan BBM. 

Hasil olah tempat kejadian perkara oleh Unit Buser dan Tim Identifikasi Polresta Ambon menemukan indikasi kuat praktik penimbunan BBM subsidi.

Temuan di lapangan mengarah pada modifikasi kendaraan secara sistematis:

-Tangki modifikasi raksasa dipasang di bagasi Avanza dan terhubung langsung ke sistem pengisian

-Empat jerigen 35 liter ditemukan hangus di dalam Sigra

-Pompa celup ilegal digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen ke wadah lain

Polisi menduga kendaraan-kendaraan ini beroperasi sebagai armada pengangkut BBM subsidi hasil pembelian berulang di SPBU, lalu dipindahkan secara ilegal untuk dijual kembali dengan harga industri.

Modus ini dikenal di lapangan sebagai praktik “tap-tap BBM”, metode yang selama ini sulit dibuktikan karena melibatkan jaringan distribusi tertutup.

Ancaman Hukuman: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Praktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal termasuk tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Artinya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada distribusi energi nasional.

Polisi Klaim Profesional, Publik Tunggu Tindakan Nyata

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak akan mengabaikan proses hukum.

“Kami bekerja secara profesional. Fokus saat ini penyelidikan intensif terhadap dua peristiwa kebakaran tersebut,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memodifikasi tangki kendaraan atau membawa BBM dalam jerigen karena berisiko tinggi memicu ledakan di ruang publik.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved