Ambon Hari Ini
Sepanjang 2025, Pemerintah Perbaiki 78 Rumah Tak Layak Huni di Ambon
Program RTLH di Kota Ambon bersumber dari tiga jalur pendanaan yakni APBN, APBD Provinsi, APBD Kota.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- 78 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang di perbaiki baru dan rehabilitasi terhitung dari Januari hingga Desember 2025 di Kota Ambon.
- RTLH adalah program bantuan pemerintah untuk memperbaiki hunian warga kurang mampu yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan sosial.
- Program RTLH di Kota Ambon bersumber dari tiga jalur pendanaan yakni APBN, APBD Provinsi, APBD Kota.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sebanyak 78 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang di perbaiki baru dan rehabilitasi terhitung dari Januari hingga Desember 2025 di Kota Ambon.
RTLH adalah program bantuan pemerintah untuk memperbaiki hunian warga kurang mampu yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan sosial.
Program RTLH di Kota Ambon bersumber dari tiga jalur pendanaan yakni APBN, APBD Provinsi, APBD Kota.
Bersama pihak pelaksana yakni Dinas PKP Provinsi Maluku, Dinas PRKP Kota Ambon tahap satu dan dua, serta Balai Penyediaan Perumahan Maluku.
Baca juga: Perkara Selesai, Polres Malteng Kembalikan Barang Bukti Laka Lantas
Baca juga: 150 Peserta Ikut Pencak Silat Bupati Cup I Pamahanunusa Malteng
Rehabilitasi RTLH menggunakan APBD Provinsi pada tiga lokasi yakni Desa Batu Merah, Kelurahan Waihoka dan Desa Passo sebanyak 6 unit.
Desa Passo 1 , Kelurahan Waihoka 2, dan Desa Batu Merah 3 unit telah di rehabilitasi.
Perbaikan baru RTLH tahap pertama menggunakan APBD Kota sebanyak 20 unit, Desa Batu Merah terbanyak yakni 8 rumah diperbaiki.
Kelurahan Benteng dan Desa Nusaniwe masing-masing 1 unit, Desa Rumah Tiga dan Desa Hative Kecil masing-masing 3 unit.
Perbaikan baru RTLH tahap dua sebanyak 17 unit, Negeri Halong, Desa Latta dan Kelurahan Benteng masing-masing 1 unit.
Desa Batu Merah 6 unit, Negeri Soya dan Desa Hative Kecil masing-masing 3 unit sedangkan Kelurahan Karang Panjang 2 unit.
Sedangkan perbaikan oleh Balai Pelaksana Penyedian Perumahan Maluku melalui APBN sebanyak 35 unit, Latuhalat tertinggi 8 rumah.
Pendataan RTLH ini dilakukan oleh Desa, Negeri dan Kelurahan sebagai representasi pemerintah yang terkecil dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sehingga proses pendataan harus berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Salah satu indikator yakni masyarakat yang berpenghasilan rendah dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Desa, Negeri dan Kelurahan.
| Ditetapkan Tersangka, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Bom Pipa Terancam Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Steven Izaac Risakotta Raih Dukungan Capai 75 Persen Pimpin DPD II Golkar Kota Ambon |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Angkot Kudamati di Jalan Said Perintah, Rusak Kaca Bagian Belakang |
|
|---|
| Miris! Pos Polisi di Taman Makmur - Ambon Tak Terurus, Sampah dan Semak Belukar Menumpuk |
|
|---|
| Ribuan Pencari Kerja Alfamart Bali Ikut Seleksi Interview di Kantor Disnaker Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Wilhelmina-Latuputty.jpg)