Sabtu, 25 April 2026

Malteng Hari Ini

‎Perkara Selesai, Polres Malteng Kembalikan Barang Bukti Laka Lantas

Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tengah mengembalikan barang bukti satu unit kendaraan roda dua ke pemiliknya.

Istimewa
PENGEMBALIAN BB - Pengembalian barang bukti (BB) laka lantas oleh Kasat Lantas Polres Maluku Tengah, Selasa (27/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Maluku Tengah mengembalikan barang bukti satu unit kendaraan roda dua ke pemiliknya.
  • ‎Pengembalian barang bukti tersebut sebagai komitmen Polres Maluku Tengah dalam menjamin transparansi, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • ‎Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Maluku Tenga, IPTU Wahyu Sofhan Amalia Pratama, Kamis (29/1/2026).‎
  • ‎Barang bukti berupa kendaraan roda dua tersebut dikembalikan setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan prosedur administrasi yang sah.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tengah mengembalikan barang bukti satu unit kendaraan roda dua ke pemiliknya.

‎Pengembalian barang bukti tersebut sebagai komitmen Satlantas Polres Maluku Tengah dalam menjamin transparansi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 

‎Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Maluku Tenga, IPTU Wahyu Sofhan Amalia Pratama, Kamis (29/1/2026).

‎IPTU. Wahyu menuturkan, bertempat di Kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum), ia didampingi Kanit Gakkum secara langsung menyerahkan barang bukti kendaraan roda dua kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang perkaranya telah dinyatakan selesai melalui Restorative Justice.

‎Barang bukti berupa kendaraan roda dua tersebut dikembalikan setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan prosedur administrasi yang sah.

Baca juga: 150 Peserta Ikut Pencak Silat Bupati Cup I Pamahanunusa Malteng

Baca juga: Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Pererat Sinergi dengan Pemprov Maluku

‎Kasat Lantas IPTU Wahyu menjelaskan, pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. 

‎IPTU Wahyu menegaskan, seluruh proses pengembalian barang bukti di Satlantas Polres Maluku Tengah tidak dipungut biaya sedikitpun (gratis).

‎"Hari ini kami serahkan kembali kendaraan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dengan cepat dan tanpa hambatan birokrasi yang rumit," ujar Kasat Lantas saat memberikan keterangan di lokasi.


‎Selain menyerahkan kendaraan, Kasat Lantas juga memberikan edukasi dan pesan-pesan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) kepada warga tersebut agar lebih berhati-hati dalam berkendara di kemudian hari untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

‎Di sisi lain, Ari, selaku pihak yang menerima kembali kendaraannya, menyampaikan apresiasi atas kemudahan layanan yang diberikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Maluku Tengah.

‎"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kasat Lantas dan jajaran Unit Gakkum. Prosesnya sangat transparan, cepat, dan saya tidak dipungut biaya apa pun. Pelayanannya sangat baik dan sopan," ungkapnya.

‎Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam penanganan perkara lalu lintas yang mengedepankan aspek kepastian hukum dan sisi kemanusiaan. 

‎Kasatlantas Polres Maluku Tengah, IPTU Wahyu baru menjalankan tugas di Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Tengah per Senin (26/1/2026), setelah sebelumnya bertugas di Polres Kepulauan Aru.

‎Jabatan Kasat Lantas yang lama diemban IPTU Yakup S. Tuasa, kini resmi diserahkan kepada IPTU Wahyu Sofhan Amalia Pratama. 

‎Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M. Kadir, di Rupatama Tantya Sudhirajati, Polres Maluku Tengah, Senin (26/1/2026).

‎Jabatan yang diserahterimakan meliputi Kasat Lantas dan Kapolsek Seram Utara.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved