Kamis, 28 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Residivis Curanmor Dibekuk Buser Polresta Ambon, Empat Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Seorang pemuda, Petrus Metintomwat (19), yang diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS CURANMOR - Tampak empat unit kendaraan roda dua hasil curian diamankan di Satreskrim Polresta Ambon, Rabu (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Buser Polresta Ambon bekuk residivis pencurian kendaraan bermotor.
  • Dari tangannya, empat unit sepeda motor diamankan.
  • Kini Pelaku ditahan dan terancam 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas kejahatan jalanan. 

Seorang pemuda, Petrus Metintomwat (19), yang diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil dibekuk Tim Buser hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan cepat. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali,” ujar Kompol Androyuan kepada TribunAmbon.com, Rabu (21/1/2026).

Kronologi Pencurian

Kasus ini bermula pada 16 Januari 2026. Korban, Fianty Lely Syauta (48), seorang karyawan honorer, memarkir sepeda motornya di depan sebuah toko roti di kawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Kota Ambon, sekitar pukul 04.00 WIT.

Saat itu, korban tengah mengawasi aktivitas petugas penyapu jalan dan berjalan menuju arah Kantor Depnaker. 

Baca juga: Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Tegaskan Siap Bongkar Dugaan Pemerasan Dibalik Penegak Hukum 

Baca juga: Sagu di SBT Mati Percuma, Bupati Fachri Akui Rugi Rp 210 Miliar Tiap Tahun

Namun, ketika kembali sekitar pukul 06.30 WIT, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Motor yang raib tersebut yakni Honda Beat Sporty CBS warna hitam, tahun 2022, bernomor polisi DE 6182 LB, atas nama Louis Tetelepta.

Setelah menanyakan kepada warga sekitar dan tidak mendapatkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Ambon.

Terungkap Kurang dari 24 Jam

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus curanmor ini berhasil diungkap dengan cepat. 

Di tempat terpisah dari TKP kehilangan, pada 17 Januari 2026 dini hari, pelaku diketahui mendorong satu unit sepeda motor di kawasan jalan bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Galala, tepatnya di sekitar kawasan Lampu Lima, Kota Ambon.

Aksi mencurigakan itu menarik perhatian seorang saksi yang kemudian menanyakan kondisi motor tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved