Ambon Hari Ini
Residivis Curanmor Dibekuk Buser Polresta Ambon, Empat Motor Hasil Kejahatan Diamankan
Seorang pemuda, Petrus Metintomwat (19), yang diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Pelaku berdalih bahwa sepeda motor mengalami gangguan mesin.
Saksi lantas membantu mendorong motor tersebut ke Pos PRC Polda Maluku.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut diketahui merupakan hasil curian.
Pelaku pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan sejak 17 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” tegas Kompol Androyuan.
Empat Motor Hasil Curanmor Diamankan
Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah mencuri empat unit sepeda motor dari beberapa lokasi berbeda.
Adapun kendaraan yang berhasil diamankan antara lain: satu unit Honda Beat warna merah hitam, dua unit Honda Beat warna hitam dan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam.
“Seluruh barang bukti berupa empat unit sepeda motor saat ini telah diamankan di Satreskrim Polresta Ambon,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengonfirmasi dan mendatangi Polresta Ambon guna mencocokkan data kepemilikan.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka Petrus Metintomwat dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kompol Androyuan menegaskan, pelaku merupakan residivis curanmor yang kembali mengulangi perbuatannya.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada lokasi dan korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi minim pengawasan, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Curanmor-Kuda.jpg)