Rabu, 29 April 2026

Ambon Hari Ini

Kepsek SMP N 9 Ambon Dituntut 8,6 Penjara, Ganti Rugi Korupsi Rp1,1 M

Lona Parinussa dalam perkara ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon.

|
Istimewa
PERKARA KORUPSI - Kepsek SMP N 9 Ambon, Lona Parinusa saat sidang agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penutupan Umum dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2023, di PN Ambon, Senin (12/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2020-2023, Lona Parinussa dituntut JPU Kejaksaan Negeri Ambon selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. 
  • Surat tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon, Novi Temar dan Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver dadampingi dua anggota lainnya, di PN Ambon, Senin (12/1/2026).
  • Lona Parinussa dalam perkara ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon
  • Perkara ini nilai kerugian keuangan negara capai Rp1,8 M.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023, Lona Parinussa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. 

Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Novi Temar dan Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver dadampingi dua anggota lainnya, di Pengadilan Neger (PN) Ambon, Senin (12/1/2026).

Lona Parinussa dalam perkara ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon.

Dirinya diproses dalam perkara ini bersama dengan dua terdakwa lainnya, ialah Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat sebagai bendahara dalam periode yang terpisah. 

Perkara ini nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.862.769.063-.

Pembacaan surat tuntutan, JPU mengatakan bahwa terdakwa Lona Parinussa telah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sebagaiaman diataur dan diancam dalam pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan oleh karena itu terhadap terdakwa Lona Parinusa,  dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU. 

Baca juga: Terkendala Dokumen, Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Malteng Belum Pasti

Baca juga: Jenderal Louis Tribun Ambon Juara 1 Menembak di Fun Shooting Kodaeral IX

Selain kurungan badan terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.138.488.140,-  dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap, Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun 3 bulan. 

Sementara sejumlah barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya dipergunakan kepada terdakwa lainnya. 

Usai membajakan amar Tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjukan pekan depan. 

Diketahui perkara ini dari hasil penyelidikan Kejari Ambon, Anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp. 6.061.519.409. 

Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. 

Dalam penggunaannya, Kejari Ambon temukan ada sejumlah kekurangan pertanggungjawaban, sehingga hal ini ditingkatkan ke tahap yang lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved