Selasa, 5 Mei 2026

Maluku Hari ini

Kekerasan Seksual di Maluku Turun Drastis: 37 Kasus Sepanjang Tahun 2025

DP3A Maluku ungkap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir. 

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
KASUS TPKS- Potret Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Husen, saat di wawancarai terkait kasus TPKS di Maluku, berlangsung di ruang kerjanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (6/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DP3A Provinsi Maluku ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir. 
  • Dirincikan dari tiga tahun terakhir, pada 2023 ada 457 kasus, dan menurun di 2024 menjadi 416 kasus.
  • Kemudian di 2025 terhitung bulan Januari hingga November, turun menjadi 37 kasus. 
  • Data ini berdasarkan pengaduan masyarakat secara online melalui aplikasi Simphony. 
  • Simphony adalah sebuah pendataan secara online dan dapat dilaporkan oleh orang yang mengalami kekerasan.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir. 

Dirincikan dari tiga tahun terakhir, pada 2023 ada 457 kasus, dan menurun di 2024 menjadi 416 kasus. 

Kemudian di 2025 terhitung bulan Januari hingga November, turun menjadi 37 kasus. 

Data ini berdasarkan pengaduan masyarakat secara online melalui aplikasi Simphony. 

Simphony adalah sebuah pendataan secara online dan dapat dilaporkan oleh orang yang mengalami kekerasan.

Kepala DP3A Provinsi Maluku, Husen mengatakan, DP3A juga memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.

Dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni dari Pemerintah Pusat ke Daerah. 

"Pembayaran administrasi maupun pemeriksaan kesehatan, semua ditanggung dinas," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Aksi Sunyi Awal 2026, IPI Buru Bersihkan TPU Namlea Demi Kota Lebih Bersih

Baca juga: Tarif Angkutan Udara dan Pangan Dorong Inflasi Ambon Tertinggi di Maluku

Diketahui, DP3A Provinsi Maluku memiliki tujuh fungsi utama. 

Fungsi ini yang menjadi acuan kinerja untuk memberikan rasa aman kepada korban, diantaranya:

  1. Pengaduan yakni laporan yang diadukan secara langsung ke kantor DP3A
  2. Pengelolaan kasus, Dinas mengelola kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
  3. Penjangkauan dan Pendampingan, berfungsi untuk memberikan pendampingan mental dengan menghadirkan ahli psikolog.
  4. Mediasi, apabila kasusnya tidak terlalu berat maka akan dilakukan pemanggilan kedua pihak untuk dipertemukan secara kekeluargaan.
  5. Kesehatan, memfasilitasi korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk pengumpulan bukti, misalnya hasil visum.
  6. Penampungan sementara, memberikan tempat atau rumah aman bagi korban.
  7. Bantuan hukum atau Tenaga Ahli yaitu memfasilitasi korban ke lembaga penegak hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum. (*)
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved