Minggu, 26 April 2026

Ambon Hari Ini

Curi Motor Mantan Istri, Pria di Ambon Dibekuk Buser Polresta

Pelaku, Ridwan Renngur (45), warga Air Besar, Batu Merah, diamankan Tim Buser Polresta Ambon pada Jumat (2/1/2026) sore.

Istimewa/Sumber: Polresta Ambon
CURANMOR - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Tampak barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Ambon pada Jumat (2/1/2026). 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada satu nama yang tidak asing bagi korban, yakni mantan suaminya sendiri.

“Informasi menguat bahwa pelaku pencurian adalah mantan suami korban,” ungkap Kompol Androyuan.

Pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 17.00 WIT di depan Taman Budaya Karang Panjang, Kecamatan Sirimau. 

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Akui Perbuatan, Motor Disembunyikan di Poka

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian tersebut.

Sekitar pukul 18.33 WIT, Tim Buser bergerak ke kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban.

Modus dan Motif Pelaku

Polisi mengungkap, modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun efektif. 

Pelaku mengambil kunci cadangan sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah korban, saat korban sedang bekerja.

“Pelaku mencuri untuk menguasai kendaraan bermotor milik korban,” jelas Kompol Androyuan.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum Sub Unit III Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menyimpan kunci cadangan kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved