Minggu, 26 April 2026

Ambon Hari Ini

Curi Motor Mantan Istri, Pria di Ambon Dibekuk Buser Polresta

Pelaku, Ridwan Renngur (45), warga Air Besar, Batu Merah, diamankan Tim Buser Polresta Ambon pada Jumat (2/1/2026) sore.

Istimewa/Sumber: Polresta Ambon
CURANMOR - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Tampak barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Ambon pada Jumat (2/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. 

Pelakunya tak lain adalah mantan suami korban sendiri.

Pelaku, Ridwan Renngur (45), warga Air Besar, Batu Merah, diamankan Tim Buser Polresta Ambon pada Jumat (2/1/2026) sore. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Senin 5 Januari 2026: Hampir semua wilyah Diguyur Hujan

Baca juga: Kunci Gitar Hancua Impian Cinto - Vicky Koga: Sadangnyo Arek Bakasiah Sayang

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban, Yuli Susanti (35), pada 24 Desember 2025.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di depan kamar kosnya di jalan Gadihu, Batu Merah,” ujar Kompol Androyuan.

Motor Hilang Saat Korban Bersiap Kerja

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 24 Desember 2025, sekitar pukul 23.40 WIT. 

Saat itu korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Scoopy DE 6600 ND, berwarna merah hitam, di area kos-kosan.

Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. 

Namun keesokan paginya, sekitar pukul 07.45 WIT, saat hendak berangkat kerja, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

“Korban langsung mendatangi Polresta Ambon untuk membuat laporan agar diproses secara hukum,” jelas Kompol Androyuan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (5/1/2026).

Terungkap, Pelaku Mantan Suami Korban

Berdasarkan laporan polisi LP/B/795/XII/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, Tim Buser Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan petunjuk dan berkoordinasi langsung dengan korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada satu nama yang tidak asing bagi korban, yakni mantan suaminya sendiri.

“Informasi menguat bahwa pelaku pencurian adalah mantan suami korban,” ungkap Kompol Androyuan.

Pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 17.00 WIT di depan Taman Budaya Karang Panjang, Kecamatan Sirimau. 

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Akui Perbuatan, Motor Disembunyikan di Poka

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian tersebut.

Sekitar pukul 18.33 WIT, Tim Buser bergerak ke kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban.

Modus dan Motif Pelaku

Polisi mengungkap, modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun efektif. 

Pelaku mengambil kunci cadangan sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah korban, saat korban sedang bekerja.

“Pelaku mencuri untuk menguasai kendaraan bermotor milik korban,” jelas Kompol Androyuan.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum Sub Unit III Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menyimpan kunci cadangan kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved