Rabu, 6 Mei 2026

Perselingkuhan

Polda Maluku Pastikan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Brigpol HS Diproses Sesuai Mekanisme

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima melalui Aplikasi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
SELINGKUH (ILUSTRASI) - Oknum anggota Polda Maluku, Brigpol HS diduga berselingkuh perempuan berinisial EK, istri dari temannya. Kasus ini dilaporkan suami EK, berinisial CZ dan sementara ditangani Propam Polda Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Polisi dilaporkan selingkuh dengan istri temannya sendiri hingga dilaporkan ke Mabes Polri.
  • Polda Maluku komitmennya tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. 

Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggotanya, Brigpol HS.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima melalui Aplikasi Pengaduan Masyarakat Presisi (Dumas Presisi/Dumasan) dan saat ini tengah ditangani oleh institusi yang berwenang.

“Benar, laporan dugaan perselingkuhan Brigadir HS telah dilaporkan oleh pelapor melalui Aplikasi Dumasan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelaahan awal di tingkat Mabes Polri, penanganan perkara tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Terhitung sejak 30 Desember 2025, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kewenangan penanganan perkara ini kepada Bidpropam Polda Maluku untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku Jumat 2 Januari 2026: ada Dua Kapal dari Ambon ke Pulau Buru dan SBT

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku, Jumat 2 Januari 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan dengan Intensitas Ringan

Menurut Kombes Rositah, setelah menerima pelimpahan tersebut, Propam Polda Maluku langsung mengambil langkah-langkah awal sesuai mekanisme internal Polri. 

Tahapan awal yang dilakukan meliputi penelitian administrasi laporan serta pemanggilan terhadap terduga pelanggar guna dimintai klarifikasi.

“Saat ini Propam Polda Maluku telah melakukan penelitian terhadap laporan yang masuk dan memanggil Brigadir HS untuk memberikan klarifikasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Kombes Rositah menekankan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal dan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme serta asas praduga tak bersalah.

“Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip presumption of innocence,” tegas Kombes Rositah.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. 

Setiap laporan masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

“Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved