Ambon Hari Ini
Kapolda Maluku Komitmen Percepat Tangani Kasus Korupsi hingga Ilegal Logging di 2026
Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, mengungkapkan berdasarkan data internal, terdapat 38 kasus korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian puluhan kasus korupsi sekaligus menindak tegas praktik illegal logging yang merugikan negara di wilayah Maluku.
- Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, mengungkapkan berdasarkan data internal, terdapat 38 kasus korupsi yang saat ini.
- 38 kasus itu masih dalam proses penyidikan dan menjadi perhatian serius jajarannya.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian puluhan kasus korupsi sekaligus menindak tegas praktik illegal logging yang merugikan negara di wilayah Maluku.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, mengungkapkan berdasarkan data internal, terdapat 38 kasus korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan menjadi perhatian serius jajarannya.
“Kasus korupsi ini juga menjadi perhatian saya. Tentu tahun depan akan kita upayakan, karena dalam proses penyidikan itu dari data ada 38 kasus,” ujar Kapolda Maluku saat Coffee Morning dan Rilis Akhir Tahun 2025 bersama insan pers di Kota Ambon, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut akan didorong agar penanganannya lebih cepat dan tuntas pada tahun 2026.
“Tentunya akan kita percepat untuk penyelesaiannya,” tegasnya.
Baca juga: Kado Akhir Tahun 2025, 1.031 Anggota Polisi di Maluku Naik Pangkat
Baca juga: Menelusuri Jejak Eksekusi Lahan Dusun Kebun Cengkeh: Sengketa Keluarga Ancam Nasib Puluhan Warga
Selain kasus korupsi, Kapolda Maluku juga menyoroti kejahatan lain yang berdampak langsung pada kerugian negara, salah satunya praktik illegal logging.
Menurutnya, Polda Maluku tidak akan mentolerir segala bentuk pembalakan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Untuk illegal logging, saya pikir selama ada laporan polisi dan kemudian kita temukan ada illegal logging, pasti akan kita tindak,” tegas Kapolda.
Ia mengakui, dalam penanganan kasus tertentu terdapat perbedaan kewenangan antarinstansi.
Namun hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam penegakan hukum.
“Kalaupun ada perbedaan kewenangan dari instansi lain, kita bisa melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama,” jelasnya.
Dirinya menekankan prinsip dasar Polri bahwa setiap kejahatan harus diproses sesuai hukum, meskipun membutuhkan upaya ekstra dalam pembuktian.
| Pangdam XV Pattimura Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Dorong Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
| Gerakan Jumat Berkah di Ambon, TNI Ajak Masyarakat Hidupkan Budaya Korve |
|
|---|
| Mantan Kanit Narkoba Dulu Dipecat Kasus Narkoba, Kini Jadi Tersangka Narkoba |
|
|---|
| Kasus Narkoba di Batu Merah - Ambon: Eks Polisi Jadi Bandar Sabu, Aliran Uang Ratusan Juta Terungkap |
|
|---|
| Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jrndosdk.jpg)