Ambon Hari Ini
Temui Pendemo, Polda Maluku Janji Usut Tuntas Kasus Penikaman Pedagang Petasan
Di hadapan massa, Soumena menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana di Provinsi Maluku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mewakili Kapolda Maluku menemui massa Aliansi Paguyuban Ambalau dan menegaskan komitmen kepolisian mengusut tuntas kasus penikaman pedagang petasan.
- Massa menuntut agar pelaku penikaman terhadap Hawa Bhata (50) segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan penanganan kasus dikawal dalam waktu 1x24 jam.
- Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai, diakhiri dengan penyerahan poin tuntutan kepada Polda Maluku
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mewakili Kapolda Maluku, menemui massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Ambalau saat menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Maluku, Rabu (17/12/2025).
Di hadapan massa, Soumena menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana di Provinsi Maluku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Minyak Tanah di Ambon saat Nataru
Baca juga: Ikan di Pasar Binaiya Masohi Turun Harga, Mulai Rp10 Ribu per Tumpukan
Ia juga memastikan kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus penikaman terhadap seorang pedagang petasan.
“Terhadap peristiwa penikaman ini, saya minta jika ada saran dan masukan dapat dikomunikasikan. Kami akan mengupayakan agar kasus ini ditangani sesuai harapan adik-adik semua dan pelaku segera ditemukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai massa aksi menyuarakan tuntutan agar pelaku penikaman ditangkap dan diproses hukum dalam waktu 1x24 jam.
Setelah mendengarkan komitmen tersebut, perwakilan massa menyerahkan poin tuntutan kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Soumena menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan aliansi.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan berakhir damai.
Usai aksi, massa langsung pergi mengunjungi korban yang saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon yang lokasinya berseblahan dengan Markas Polda Maluku.
Diberitakan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Ambalau menggelar aksi demonstrasi menuntut penangkapan pelaku penikaman terhadap Hawa Bhata (50), pedagang petasan musiman, yang menjadi korban penikaman brutal pada subuh Kamis (11/12/2025).
Pantauan TribunAmbon.com, massa mulai berkumpul sekitar pukul 09.30 WIT di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Hotel Santika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Massa kemudian bergerak menuju Mapolda Maluku dan tiba sekitar pukul 12.00 WIT untuk menyampaikan orasi secara bergantian. (*)
| Bau Pesing di Pasar Mardika Bakal Teratasi, Pengelola : Cleaning Service Bersihkan Secara Bertahap |
|
|---|
| Gedung Pasar Mardika Ambon Mulai Bebas Sampah, Pengelola: Atas Kesadaran Masyarakat |
|
|---|
| Telah Aktif Videotron di Gedung Pasar Mardika, Tampilkan Perkembangan Harga Pasar |
|
|---|
| Luas Panen Jagung Maluku 2025 Naik 17,34 Persen, Tapi Produksi Justru Turun |
|
|---|
| Harga Sayur Hijau di Pasar Mardika Kota Ambon Stabil, Rp. 5 ribu per Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasus-penikaman1.jpg)