Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Satpol-PP dan Guru di Ambon Terancam Dilaporkan

Mirnawati Patandung (33), pelapor, memastikan akan membawa persoalan ini ke instansi tempat masing-masing terlapor bekerja.

Istimewa/Istimewa
DUGAAN PENIPUAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, Rita Muskita dan suaminya, William Nanlohy (Anggota Satpol-PP Provinsi Maluku) dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret tiga terlapor—Rita Muskita, ASN Satpol-PP Kota Ambon; suaminya William Nanlohy, anggota Satpol-PP Provinsi Maluku; serta kakaknya Rachilda Muskita, guru SMA 13 Ambon, tidak hanya berujung di ranah hukum. 

Mirnawati Patandung (33), pelapor, memastikan akan membawa persoalan ini ke instansi tempat masing-masing terlapor bekerja.

Menurut Mirna, tindakan para terlapor bukan hanya merugikannya puluhan juta rupiah, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga yang menaungi mereka.

“Saya sudah terlalu baik. Saya pinjamkan uang, saya yang bayar angsuran mobil mereka, tapi balasannya janji-janji palsu. Kalau mereka ASN dan guru, harusnya tahu diri. Karena itu saya akan laporkan ke instansi masing-masing,” tegas Mirna kepada TribunAmbon.com, Selasa (9/12/2025).

Mirna menyatakan langkah berikutnya adalah mengirim laporan resmi ke masing-masing instansi mereka.

“Instansi mereka harus tahu perilaku seperti ini. Apalagi mereka aparatur. Jangan sampai masyarakat lain ikut jadi korban,” ujar Mirna.

Baca juga: Belum Ada Perpustakaan Tetap, Sekolah Rakyat Terintegrasi 73 Malteng Andalkan Perpusling

Baca juga: 7 OPD di SBT Masih Sewa Kantor, DPRD Nilai Pemborosan Anggaran di Tengah Efisiensi

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut lebih, selain haknya dikembalikan.

“Saya hanya minta uang saya dibayar. Kalau tidak, biar hukum dan instansi yang ambil tindakan,” tambahnya.


Diketahui, kasus bermula ketika tiga terlapor meminjam Rp 20 juta kepada Mirna pada November 2023 dengan jaminan mobil. 

Namun pinjaman itu tak dilunasi hingga jatuh tempo. 

Mirna bahkan kembali mengeluarkan uang untuk membantu membayar kredit mobil tersebut, hingga total kerugian mencapai Rp 37.850.000.

Sejumlah janji pelunasan dilontarkan oleh para terlapor, namun tak pernah terealisasi. 

Upaya mediasi di Polsek Sirimau 3 Desember 2025 pun gagal karena tidak menghasilkan kesepakatan.

Merasa dipermainkan dan tidak melihat itikad baik, Mirna akhirnya melapor ke Polresta Ambon pada 5 Desember 2025.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved