Senin, 27 April 2026

Maluku Hari ini

Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Berkas Petrus Fatlolon dan 2 Lainnya Dilengkapi

Jumlah kerugian ini setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, saat berada di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025) untuk selanjutnya dilakukan penahanan sementara. 

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari KKT bahwa Penyidik menemukan persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. 

PT. Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden
maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. 

Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional
internal seperti ;
* Pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, 
* Biaya perjalanan dinas, 
* Pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. 
* Digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi

Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

“Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya,” tutur Garuda Cakti Vira Tama, dalam rilisnya. 

Maka untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan sementara terhadap Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang ditahan secara terpisah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved