Kamis, 23 April 2026

Maluku Hari ini

Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Berkas Petrus Fatlolon dan 2 Lainnya Dilengkapi

Jumlah kerugian ini setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, saat berada di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025) untuk selanjutnya dilakukan penahanan sementara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan sementara melengkapi seluruh administrasi untuk proses tahap lanjut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. 

Tak tanggung-tanggung, anggaran yang diterima PT Tanimbar Energi dalam kasus korupsi ini sebesar Rp. 6.251.566.000,-. 

Jumlah kerugian ini setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Anggaran miliaran rupiah ini bersumber dari anggaran APBD. 

Kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menetapkan tiga orang tersangka pada Kamis 20 November 2025.

Yakni Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. 

“Perkara masih tahap penyidikan. Sementara masih proses pemberkasan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (2/12/2025).

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini Kejaksaan Negeri KKT menegaskan bahwa Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, berperan penting dalam anggaran APBD yang diserahkan kepada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. 

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali
dan persetujuan Petrus Fatlolon

Sebab saat itu Petrus menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi. 

Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus
Fatlolon.

Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi
mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

Rp 6,2 miliar itu terdiri dari Rp. 1.500.000.000,- pada
tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved