Kamis, 9 April 2026

Penipuan

Diduga Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Fransiska Baikole Dilaporkan ke Polresta Ambon

Ditemui TribunAmbon.com, Salama menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari menggadaikan perhiasan emas miliknya seberat 42 Gram

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PEGADAIAN - Surat laporan pengaduan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan terlapor Fransiska Baikole, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Fransiska Yulet Baikole resmi dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease oleh seorang ibu rumah tangga, Salama Mahu (66).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen. 

Ditemui TribunAmbon.com, Salama menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari menggadaikan perhiasan emas miliknya seberat 42 Gram di Pegadaian Cabang Ambon yang berlokasi di Jalan Tanah Tinggi, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 2022 dan 2023.

Salama mengaku perhiasan tersebut digadaikan untuk memberikan pinjaman kepada Fransiska Yulet Baikole dengan kesepakatan bahwa jika Fransiska belum dapat mengembalikan uangnya maka ia akan wajib menembus bunga pinjaman di pegadaian.

“Pada 2022 mengajukan pinjaman dengan jaminan perhiasan emas sebesar Rp. 8.830,000 dan kemudian pada 2023 sebesar Rp. 16.380.000 sehingga total pinjama Pelapor sebesar Rp. 25.210.000. Itu semua atas nama saya, dengan emas saya sebagai jaminan,” ujar Salama. 

Baca juga: Jaksa Agung Resmi Lantik Rudy Irmawan Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku 

Baca juga: Jadwal KM Awu 25 Oktober - 27 November 2025: Berlayar ke Ende, Waingapu, Bima, Benoa, Surabaya

Namun pada 2024, tanpa sepengetahuan dan seizin Salama, surat gadai yang sebelumnya atas namanya, diketahui telah dialihkan menjadi atas nama Fransiska Yulet Baikole. 

Padahal menurutnya, tidak pernah diberikan kuasa pengalihan tersebut.

Pengalihan ini baru diketahui Salama pda September 2025, saat ia bermaksud menembus kembali perhiasan emasnya. 

Saat itu pun terkejut, bahwa tidak hanya terjadi pengalihan nama, tetapi juga penambahan jumlah pinjaman menjadi total Rp. 51.010.000 tanpa persetujuannya. 

“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada Fransiska untuk melakukan pengalihan nama penggadai dan juga mengajukan tambahan pinjaman, sehingga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen sehingga dapat melakukan pengalihan dan pengajuan tambahan pinjaman atas dengan jaminan perhiasan emas yang di gadai sebelumnya oleh saya,” ungkapan Salama. 

Akibat kejadian itu, Salama merasa sangat dirugikan karena kini ia kesulitan untuk menebus kembali emasnya yang telah dijadikan jaminan. 

Karena jumlah pinjaman jauh lebih besar dari sebelumnya. 

Selain itu Salama juga merasa ketidaknyamanan dirinya terhadap kinerjanya Pegadaian.  Sebab dinilai perubahan nama hingga penambahan jumlah pinjaman tidak dikoordinasikan kepada pihaknya selaku pemilik awal emas itu. 

Upaya konfirmasi TribunAmbon.com kepada Fransiska Yulet Baikole, melalui telpon dan chat dengan nomor kontak 081248XXXXXX, namun tak kunjung direspon. 

Sementara pihak Pegadaian Cabang Ambon yang diwakili Pimpinan Cabang, Esensi Bandaso, dan Penaksir, David Laisina, mengaku bahwa pemindahan dan penambahan jumlah pinjaman telah dilakukan sebagaimana mekanisme. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved