Ambon Hari Ini
Oknum Polisi Aniaya Warga di Ambon, Polda Maluku Jamin Proses Hukum Tuntas dan Adil
Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, ini kini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Atas kejadian itu, Welmientje Pietersz juga tidak tinggal diam.
Ia membuat laporan polisi pada tanggal yang sama, melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan terlapor Belger Passau dan Gusti Lawalata.
Kombes Rositah menegaskan bahwa kedua laporan yaitu laporan Belger Passau terhadap Bripka Marlon Pietersz, dan laporan Welmientje Pietersz terhadap Belger Passau serta Gusti Lawalata, kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
"Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Kombes Rositah.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini berjalan di dua jalur:
* Dugaan Pelanggaran Kode Etik: Diproses oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku.
* Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan: Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional," ujarnya.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan berharap agar situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.
"Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi," tutup Kabid Humas.
Kasus ini menjadi sorotan, menanti pembuktian komitmen Polda Maluku dalam menjunjung tinggi keadilan, terutama saat anggota penegak hukum diduga terlibat dalam tindak pidana. (*)
| REPDEM Maluku: Kenaikan BI-Rate dan Harga Pertamax Jangan Jadi Beban Rakyat |
|
|---|
| Aksi Kamisan Ambon Soroti TN Manusela, Masyarakat Adat Dinilai Kehilangan Ruang Hidup |
|
|---|
| Beli Sabu Rp500 Ribu, Pria di Ambon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Asmil OSM Ambon Diklaim Milik Warga, Kodam Tegaskan Statusnya Aset Sah Negara |
|
|---|
| Bodewin Wattimena Apresiasi Program Terpujilah Guru dari Telkomsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-01.jpg)