Ambon Hari Ini

Oknum Polisi Aniaya Warga di Ambon, Polda Maluku Jamin Proses Hukum Tuntas dan Adil

Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, ini kini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Maluku.

Ist
ILUSTRASI POLISI -- 

Atas kejadian itu, Welmientje Pietersz juga tidak tinggal diam. 

Ia membuat laporan polisi pada tanggal yang sama, melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan terlapor Belger Passau dan Gusti Lawalata.

Kombes Rositah menegaskan bahwa kedua laporan yaitu laporan Belger Passau terhadap Bripka Marlon Pietersz, dan laporan Welmientje Pietersz terhadap Belger Passau serta Gusti Lawalata, kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.

"Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Kombes Rositah.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini berjalan di dua jalur:

 * Dugaan Pelanggaran Kode Etik: Diproses oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku.

 * Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan: Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.

"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional," ujarnya.

Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan berharap agar situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi. 

"Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi," tutup Kabid Humas.

Kasus ini menjadi sorotan, menanti pembuktian komitmen Polda Maluku dalam menjunjung tinggi keadilan, terutama saat anggota penegak hukum diduga terlibat dalam tindak pidana. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved