SBT Hari Ini
Diduga Tipu dan Ingkari Janji, Nelayan Geser Laporkan CV Kenshin Logistik ke Polisi
Nelayan di Desa Geser melaporkan dugaan penipuan oleh CV Kenshin Logistik setelah mengaku tidak menerima pembayaran sewa rumah, gaji, dan tunjangan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Seorang nelayan di Desa Geser, SBT, melaporkan dugaan penipuan oleh CV Kenshin Logistik setelah mengaku tidak menerima pembayaran sewa rumah, gaji, dan tunjangan yang dijanjikan.
- Pelapor, Jasman Hasan, mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp37,8 juta, termasuk tunggakan sewa rumah dan upah selama enam bulan kerja.
- Laporan telah disampaikan ke Polsek Geser, sementara pihak perusahaan menyatakan persoalan akan ditangani bagian keuangan, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang nelayan asal Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh pihak CV Kenshin Logistik ke Polsek Geser.
Laporan pengaduan itu diajukan oleh Jasman Hasan (53), warga Dusun Kilwaru, Desa Geser.
Ia mengaku mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah setelah sejumlah janji kerja sama dan pembayaran yang disampaikan pihak perusahaan tidak pernah direalisasikan.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan Abdulah Mahu, Korban Dipukul Balok dan Galon Cor
Baca juga: Dugaan Manipulasi Data SIPP PN Ambon, KNPI Maluku Desak Investigasi Internal dan Klarifikasi Terbuka
Dalam surat pengaduan yang dibuat pada 1 Mei 2026, Jasman melaporkan tiga pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Yakni, Direktur CV Kenshin Logistik, Zul, seorang pengawas teknis, Said Kuleh alias Amor, serta Site Manager, Rudi.
Menurut Jasman, persoalan bermula pada Juli 2025 saat pihak perusahaan melakukan peninjauan lokasi pembangunan talud di lahan miliknya di Desa Geser.
Saat itu, kata dia, pihak perusahaan menawarkan kerja sama dengan beberapa kesepakatan.
Salah satunya penggunaan rumah miliknya sebagai kantor operasional proyek dengan nilai sewa Rp700 ribu per bulan.
"Kesepakatan awal rumah saya dipakai sebagai kantor operasional selama pekerjaan berlangsung," ungkap Jasman, Kamis (11/6/2026).
Namun, dari kesepakatan tersebut, Jasman mengaku hanya menerima pembayaran sewa untuk satu bulan, yakni Agustus 2025 sebesar Rp700 ribu.
Sementara pembayaran untuk lima bulan berikutnya, sejak September 2025 hingga Januari 2026, disebut tidak pernah diberikan.
Akibatnya, Jasman mengklaim mengalami kerugian sewa rumah sebesar Rp3,5 juta.
Tak hanya itu, Jasman juga mengaku diminta menjadi pemasok material lokal berupa batu, pasir, dan kebutuhan proyek lainnya.
Ia bahkan disebut diminta menyediakan tenaga kerja untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Dalam perjalanan proyek, Jasman mengaku mendapat informasi dari pihak perusahaan bahwa dirinya akan diangkat sebagai karyawan CV Kenshin Logistik sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.
Ia berharap memperoleh upah sesuai standar upah minimum yang berlaku di Maluku, termasuk tunjangan tambahan yang dijanjikan selama pekerjaan berlangsung.
Namun hingga proyek selesai, Jasman mengaku tidak pernah menerima gaji maupun tunjangan sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut perhitungannya, nilai gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan mencapai Rp34.350.200 untuk masa kerja enam bulan.
Jasman juga menyoroti penggunaan sebagian lahannya untuk pembangunan taman dan pagar beton yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Ia menjelaskan, saat peninjauan proyek yang melibatkan pihak perusahaan, pemerintah negeri, serta sejumlah instansi terkait pada September 2025.
Waktu itu muncul pembahasan mengenai lokasi pembangunan taman dan pagar beton.
Karena lokasi awal disebut mendapat penolakan warga, Jasman mengaku mengizinkan sebagian tanah miliknya digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Dari situ ia berharap memperoleh kompensasi yang layak.
Namun hingga pekerjaan selesai, menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan maupun pembayaran terkait penggunaan lahan tersebut.
Bahkan, Jasman mengaku mendapat tekanan sosial setelah muncul tuduhan bahwa dirinya telah menjual lahan yang digunakan untuk pembangunan taman dan pagar beton kepada pihak perusahaan.
Berbagai upaya untuk meminta penjelasan dan penyelesaian.
Bahkan Jasman telah menghubungi pihak-pihak yang dilaporkan.
Namun hingga kini ia mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai hak-haknya.
Dalam laporannya, Jasman menghitung total kerugian materil yang dialaminya mencapai Rp37.850.200, terdiri dari tunggakan sewa rumah Rp3,5 juta dan gaji serta tunjangan sebesar Rp34.350.200.
Selain kerugian materil, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis, stres, kerugian reputasi di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta hilangnya waktu dan kesempatan ekonomi akibat persoalan tersebut.
Atas dasar itu, Jasman meminta Polsek Geser menerima dan memproses laporan pengaduannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penipuan yang dilaporkannya serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialami.
Terpisah, Direktur CV Kenshin Logistik, Zul saat dikonfirmasi TribunAmbon.com mengaku persoalan itu akan diselesaikan oleh orang keuangan perusahaan yang berada di Geser.
"Nanti Jasman berurusan dengan orang keuangan yang masih berada di Geser," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026).
Ditanya lebih lanjut soal penundaan pembayaran yang terjadi, Zul tak lagi merespon hingga berita ini ditayangkan.
Sedangkan kedua terlapor lainnya; pengawas teknis, Said Kuleh alias Amor, serta Site Manager, Rudi hingga kini belum menjawab konfirmasi.
| Sambut Pejabat Baru, Bupati SBT Dorong Sinergi Kejaksaan dan TNI tuk Kawal Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Balam Energy Sosialisasi Pengeboran BK-01 di SBT, Buka Peluang Temuan Migas Baru |
|
|---|
| Realisasi APBD SBT Masih di Bawah 50 Persen, Bupati Fachri Akan Evaluasi Pimpinan OPD |
|
|---|
| SBT Terima 16 Kampung Nelayan Merah Putih, Terbanyak di Maluku |
|
|---|
| Produk Unggulan Desa di SBT Belum Terlindungi, Fachri Dorong Penguatan Merek Kolektif dan Paralegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/nelayan-ditipu.jpg)