Selasa, 2 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Beli Sabu Rp500 Ribu, Mahasiswa 22 Tahun Diciduk Polisi di Hunuth

Seorang mahasiswa berusia 22 tahun berinisial SM alias Salman ditangkap saat membawa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tayang:
Freepik
Ilustrasi sabu 

Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswa berusia 22 tahun berinisial SM alias Salman ditangkap saat membawa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
  • Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon. 

mahasiswa berusia 22 tahun berinisial SM alias Salman ditangkap saat membawa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang terjadi di Kota Ambon.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Ipda. Albertus Touwe melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.

"Hasil monitoring mengarah kepada tersangka Salman Mursalim alias Salman yang kemudian berhasil diamankan dalam keadaan tertangkap tangan," kata Kombes Indra, Selasa (2/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. 

Paket tersebut dibungkus lagi dengan kertas foil berwarna emas dan disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter warna merah tua yang disimpan di saku depan kanan celana tersangka.

Baca juga: Upacara Hari Pancasila 2026, Kapolda Maluku Beri Penghargaan untuk Personel dan Satker Berprestasi

Baca juga: Eten Latul Bantah Terima Transfer Rp3 Juta, Sebut Bukti yang Dipegang Korban Hasil Editan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

"Tersangka mengaku membeli paket sabu tersebut dengan harga Rp500 ribu," ujar Kombes Indra.

Rencana Diberikan ke Teman

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali membeli narkotika jenis sabu.

Paket sabu yang dibelinya itu, kata polisi, rencananya akan diberikan kepada seorang temannya untuk digunakan.

Namun sebelum barang haram tersebut sempat diserahkan, tersangka lebih dahulu diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved