Jumat, 5 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Beli Sabu Rp500 Ribu, Mahasiswa 22 Tahun Diciduk Polisi di Hunuth

Seorang mahasiswa berusia 22 tahun berinisial SM alias Salman ditangkap saat membawa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tayang: | Diperbarui:
Freepik
Ilustrasi sabu 

"Belum sempat diberikan kepada temannya, yang bersangkutan sudah lebih dulu ditangkap petugas," ungkapnya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami jaringan serta asal-usul pemasok narkotika yang menjual sabu kepada tersangka.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.

Polda Maluku menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Maluku serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved