Kamis, 14 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Sengketa Kepala Dati Nasela Memanas, Raja Hitumessing dan Camat Leihitu Digugat ke PTUN Ambon

Tim kuasa hukum Asri Nasela terdiri dari Elizabeth R.D. Tutupary, Alfred Victor Tutupary dan Rocky M. Tousalwa.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
DATI NASELA - Kuasa hukum, Rocky M. Tousalwa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (11/5/2026) terkait gugatan ke PTUN atas SK Kepala Dati Nasela yang ditandatangani Raja Negeri Hitumessing dan diketahui Camat Leihitu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Asri Nasela melalui tim kuasa hukumnya menggugat Raja Negeri Hitumessing selaku Tergugat I dan Camat Leihitu sebagai Tergugat II atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dati Nasela yang menetapkan Gani Nasela sebagai Kepala Dati.
  • Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Ambon pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah upaya somasi dan keberatan administratif yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak pemerintah negeri.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sengketa penetapan Kepala Dati Nasela di Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, resmi bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Nasela melalui tim kuasa hukumnya menggugat Raja Negeri Hitumessing selaku Tergugat I dan Camat Leihitu sebagai Tergugat II atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dati Nasela yang menetapkan Gani Nasela sebagai Kepala Dati.

Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Ambon pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah upaya somasi dan keberatan administratif yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak pemerintah negeri.

Tim kuasa hukum Asri Nasela terdiri dari Elizabeth R.D. Tutupary, Alfred Victor Tutupary dan Rocky M. Tousalwa.

Mewakili tim hukum, Rocky M. Tousalwa menjelaskan objek gugatan mereka adalah SK Kepala Dati Nasela yang ditandatangani Raja Negeri Hitumessing dan diketahui Camat Leihitu.

“Objek gugatan kami adalah SK Kepala Dati Nasela yang ditandatangani Raja Negeri Hitumessing dan diketahui Camat Leihitu,” kata Rocky saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (11/5/2026).

Menurut Rocky, langkah hukum ke PTUN ditempuh karena berbagai upaya administratif yang dilakukan pihaknya tidak pernah direspons.

Ia menjelaskan, somasi pertama dilayangkan kepada Raja Negeri Hitumessing, Ali Slamat, pada 25 Februari 2026 dengan tembusan kepada Camat Leihitu, Sigit Djuliansyah.

Dalam somasi tersebut, pihak Asri Nasela mempersoalkan proses legalisasi dokumen dan penerbitan SK Kepala Dati yang dinilai cacat prosedur.

Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada respons, kami kemudian mengajukan keberatan administratif pada 14 April 2026,” ujar Rocky.

Baca juga: Komisi III DPRD SBT Soroti Jalan Rusak Depan Bengkel Lakudo, BPJN Maluku Janji Perbaikan

Baca juga: Polemik Film Pesta Babi Bakal Masuk ke Agenda Rapat Pembahasan DPR RI

Dalam keberatan administratif tersebut, tim hukum kembali mempertanyakan dasar penerbitan SK Kepala Dati atas nama Gani Nasela, termasuk mekanisme penetapan yang dinilai tidak transparan.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, keberatan administratif itu juga tidak memperoleh jawaban dari pihak pemerintah negeri.

“Karena somasi dan keberatan administratif tidak ditanggapi, maka kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Ambon,” tegasnya.

Rocky mengungkapkan inti persoalan sengketa terletak pada dukungan ahli waris terhadap calon Kepala Dati Nasela.

Menurut dia, Gani Nasela hanya didukung enam anak mata rumah, sementara Asri Nasela memperoleh dukungan mayoritas dari 13 anak mata rumah.

“Kedua pihak sama-sama mengajukan SK Kepala Dati kepada Raja Negeri Hitumessing. Tetapi kenapa pihak yang hanya didukung enam orang justru ditandatangani, sementara pihak kami yang didukung 13 anak mata rumah diabaikan,” katanya.

Pihak penggugat juga menegaskan bahwa Asri Nasela merupakan anak kandung dari Kepala Dati sebelumnya, almarhum Abdul Kadir Nasela yang meninggal dunia pada 1 September 2025.

Sementara itu, Gani Nasela disebut masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara sepupu Abdul Kadir Nasela.

Dalam gugatan, pihak Asri Nasela juga mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Nomor: 141/731/S-P/KPN.1/HM/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang dinilai memuluskan penetapan Gani Nasela sebagai Kepala Dati.

SK tersebut disebut turut melegalisasi hasil rapat ahli waris tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penunjukan Gani Nasela.

Padahal, menurut pihak penggugat, Asri Nasela telah dipilih secara aklamasi dalam Rapat Musyawarah Mufakat pada 8 November 2025 yang dihadiri 13 ahli waris Marga Nasela sebagai quorum mayoritas mutlak.

Hasil rapat tersebut kemudian diserahkan kepada Raja Negeri Hitumessing pada 13 November 2025 untuk diproses secara administratif.

Namun, pihak penggugat menilai pemerintah negeri justru mengabaikan hasil musyawarah tersebut.

“Namun, Tergugat I justru mempertontonkan inkonsistensi pelayanan publik dan kelalaian birokratis dengan mengabaikan dokumen tersebut, menghindar dari pertemuan, dan tidak pernah memberikan penolakan maupun persetujuan secara tertulis,” ujar Rocky mengutip materi gugatan.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses legalisasi dokumen rapat ahli waris Marga Nasela tertanggal 7 Agustus 2019.

Pihak Asri Nasela mengklaim tidak pernah memberikan izin maupun kuasa kepada pihak lain untuk melegalisir dokumen tersebut, namun salinan legalisirnya disebut digunakan dalam proses administrasi pengangkatan Kepala Dati.

Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN Ambon menyatakan batal atau tidak sah SK Kepala Dati Nasela atas nama Gani Nasela, sekaligus membatalkan legalisasi yang dilakukan Raja Negeri Hitumessing dan Camat Leihitu.

Penggugat juga meminta majelis hakim mewajibkan pemerintah negeri memproses hasil Rapat Musyawarah Mufakat 8 November 2025 yang menetapkan Asri Nasela sebagai Kepala Dati secara aklamasi.

Tak hanya itu, pihak penggugat turut meminta majelis hakim mengeluarkan putusan penundaan atau schorsing terhadap SK tersebut selama proses persidangan berlangsung guna mencegah konflik horizontal di internal keluarga besar Rumah Tua Nasela.

“Atas dasar berbagai pertimbangan hukum dan fakta dukungan ahli waris itu, kami meminta PTUN membatalkan SK Kepala Dati atas nama Gani Nasela,” tutup Rocky.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved