Selasa, 28 April 2026

Ambon Hari Ini

Mantan Kanit Narkoba Dulu Dipecat Kasus Narkoba, Kini Jadi Tersangka Narkoba

Irsal Attamimi, mantan Kepala Unit (Kanit) Narkoba yang pernah dipecat dari Polri karena kasus serupa, kini kembali terseret dan ditetapkan.

TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - 

Dari hasil penyelidikan, diketahui ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Sulawesi berinisial Elki, yang kemudian diedarkan kembali di Kota Ambon.

Sepanjang awal tahun 2026, transaksi yang dilakukan terbilang masif. Pada Januari, Irsal diduga menerima 50 gram sabu, Februari 30 gram, dan Maret kembali 50 gram. 

Sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1 juta per gram, lalu dijual kembali bersama Reza Walla dengan harga Rp1,7 juta per gram.

Aliran Dana Ratusan Juta

Dari hasil penelusuran bukti elektronik, penyidik menemukan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah yang masuk ke rekening milik Irsal Attamimi. 

Dana tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas peredaran narkotika.

Reza Walla sendiri diketahui berperan sebagai pengedar di lapangan. Ia membantu mendistribusikan sabu kepada para pengguna di wilayah Ambon.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain; tiga unit ponsel milik Irsal beserta tiga kartu SIM (dua di antaranya nomor luar negeri), dokumen transaksi elektronik, rekening koran, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta satu unit ponsel milik Reza.

Segera Disidangkan

Penyidik memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera berlanjut. 

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Indra.

Dalam kasus ini, Irsal Attamimi dan Reza Walla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jaringan narkoba di Ambon masih aktif dan terorganisir, bahkan melibatkan mantan aparat penegak hukum. 

Polda Maluku memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved