Ambon Hari Ini
Sampah Menggunung di Parkiran Mardika, Kadis DLHP: Kami Hanya Angkut, Bukan Bersihkan
Area parkir roda dua Pasar Mardika terlihat kumuh akibat tumpukan sampah yang berserakan di depan pasar.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Area parkir roda dua Pasar Mardika terlihat kumuh akibat tumpukan sampah yang berserakan di depan pasar.
- DLHP Kota Ambon menegaskan petugas hanya bertugas mengangkut sampah, bukan membersihkan area pasar.
- Pedagang diminta memastikan petugas retribusi memiliki ID card dan surat tugas resmi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemandangan kurang sedap terlihat di area parkiran kendaraan roda dua Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku.
Tumpukan sampah tampak berserakan di sekitar lokasi parkir, terutama di bagian depan area tersebut. Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com, Jumat (24/4/2026), sampah yang didominasi plastik itu terlihat menumpuk tanpa penanganan optimal.
Baca juga: Efisiensi Rp117 Miliar, Bupati SBT Akui Banyak Program Pembangunan Tertunda
Baca juga: Rugikan Negara Rp2.8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Ismail Usemahu CS Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tidak hanya itu, fasilitas penunjang seperti payung parkiran juga terlihat dalam kondisi rusak dan turut menjadi bagian dari tumpukan sampah.
Di sisi lain, area tersebut masih dipadati kendaraan roda dua yang terparkir. Namun kondisi sampah yang berserakan menimbulkan kesan kumuh, terlebih karena berada tepat di depan pasar.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menjelaskan bahwa petugas kebersihan hanya bertugas mengangkut sampah, bukan membersihkan area pasar secara menyeluruh.
“Kami hanya melayani pengangkutan, tidak melayani cleaning service,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Ia menambahkan, petugas hanya mengambil sampah yang telah dikumpulkan pada titik angkut yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, DLHP Kota Ambon telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pengangkutan sampah.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga menarik retribusi dari pedagang sebesar Rp5.000 per hari, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, pihak DLHP mengimbau para pedagang agar memastikan identitas petugas yang melakukan penarikan retribusi.
“Apabila pedagang merasa ragu, silakan meminta surat tugas dan ID card, karena setiap petugas dilengkapi dengan identitas resmi,” tandasnya. (*)
| Harmoni Terjaga, Ambon Raih Peringkat 10 Indeks Kota Toleran 2025 |
|
|---|
| Pos Polisi Taman Makmur Dibersihkan, Bakal Dialihfungsikan Jadi Balai Emarina untuk Mediasi Warga |
|
|---|
| Disdukcapil Ambon Genjot IKD, Penerima Bansos Wajib Beralih ke Layanan Digital |
|
|---|
| Kapolsek Nusaniwe Ungkap Alasan Pos Polisi di Taman Makmur Terbengkalai |
|
|---|
| Lengkapi Berkas Korupsi KUR BRI Unit Batu Merah-Ambon, 2 Calo, 1 Mantri, dan Nasabah Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Parkiran-pasar-sampah.jpg)